Enam Tersangka Kasus Dugaan Aliran Millah Abraham Dilimpahkan ke Kejaksaan
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Penyidik Polres Aceh Utara melimpahkan enam orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan keterlibatan dalam kelompok yang disebut sebagai Millah Abraham ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Jumat (12/9/2025). Proses pelimpahan tahap dua ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dengan pengamanan personel kepolisian.
Pelimpahan dilakukan dua sesi, sejak pagi pukul 09.00–12.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 14.00–15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa kasus ini mendapat perhatian dari Polda Aceh karena dinilai dapat menimbulkan keresahan masyarakat. “Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara terbuka dengan pengawalan maksimal,” ujarnya.
Millah Abraham disebut aparat sebagai kelanjutan dari kelompok Gafatar yang pernah muncul di Aceh. Berdasarkan hasil penyidikan, perekrutan anggotanya dilakukan melalui kegiatan sosial dan pertemuan di sejumlah tempat ibadah. Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah terhubung dengan jaringan NII.
Aparat menilai ajaran yang mereka sampaikan berbeda dengan pokok ajaran Islam yang dianut mayoritas masyarakat. Beberapa di antaranya terkait pandangan tentang kenabian dan kewajiban ibadah.
Keenam tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara masing-masing adalah:
- HA (60), warga Bireuen, berperan sebagai imam.
- NAJ (53), warga Aceh Utara, berperan sebagai duta.
- ES(38), warga Jakarta Utara, berperan sebagai bendahara.
- RH (38), warga Medan.
- AA (48), warga Medan Barat, berperan sebagai imam I sekaligus pembaiat.
- M (27), warga Bireuen, berperan sebagai sekretaris.
Mereka diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/17/VII/2025/SPKT.Sat Reskrim Polres Aceh Utara/Polda Aceh, tertanggal 26 Juli 2025.
Barang bukti yang ikut dilimpahkan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, sepeda motor Supra X, beberapa unit telepon genggam, tiga laptop, satu proyektor, buku rekening, serta sejumlah buku terkait doktrin Millah Abraham.
Berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu sekitar satu bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menerima para tersangka dan barang bukti melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
Kasat Reskrim AKP Boestani menambahkan, pihak kepolisian akan memantau jalannya persidangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketertiban. Ia juga mengajak masyarakat melapor apabila menemukan kegiatan yang dianggap mencurigakan.
“Pencegahan lebih efektif jika masyarakat ikut memberikan informasi kepada aparat, sehingga potensi konflik dapat diantisipasi lebih awal,” katanya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan berada di tangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.(*)
