Dua Pria Dibekuk dalam Aksi Curanmor di Aceh Utara, Penadah Ikut Terseret
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Drama pengejaran kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali pecah di Aceh Utara. Tim Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor, lengkap dengan seorang penadah yang selama ini menjadi jalur peredaran barang curian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, serta M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon. Mereka diamankan dalam operasi terpisah pada Jumat (5/9/2025) di Desa Alue Lim, Kota Lhokseumawe, dan di sebuah warung bakso di Desa Buket Seuntang.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang dilaporkan seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, pada 28 Juni 2025. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno miliknya yang saat itu diparkir di depan rumah.
“Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV. Identitas pelaku akhirnya bisa kami pastikan,” ujar AKP Boestani.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi sudah lebih dulu membekuk I (40), warga Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari pemeriksaan, I mengaku beraksi bersama R. Pengakuan itu menjadi titik awal pengejaran hingga akhirnya R berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, menggunakan sepeda motor Supra 125.
Tak berhenti di situ, interogasi terhadap R membuka jalan ke M. Polisi langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 19.30 WIB, M dibekuk di kedai bakso miliknya. Dari keterangan, M mengakui membeli sepeda motor curian tersebut dari R dengan harga Rp5,5 juta, kemudian dijual kembali ke orang lain seharga Rp6 juta.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Polisi menegaskan bahwa R akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan M diproses dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP Boestani. (*)
