Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Instruksikan Tindakan Tegas bagi Massa Anarkis
Presiden Prabowo Subianto. Dok Sekretariat Presiden
JAKARTA | PASESATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas kondisi keamanan nasional yang belakangan diwarnai aksi demonstrasi dengan potensi kericuhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pertemuan itu digelar di Istana Bogor pada Sabtu (30/8/2025). Menurutnya, Presiden meminta jajaran TNI-Polri untuk melakukan evaluasi sekaligus menyiapkan langkah tegas dalam menghadapi aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.
“Baru saja kami bersama Bapak Panglima TNI dan sejumlah menteri terkait dipanggil Presiden untuk melakukan evaluasi perkembangan situasi terkini,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, dikutip dari detik.com.
Kapolri menyoroti bahwa sejumlah unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir berlangsung di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menyebut, eskalasi aksi sudah mengarah pada tindak pidana.
“Kalau kita lihat, dalam dua hari terakhir telah terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, bahkan penyerangan terhadap markas. Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Sigit menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengutamakan kepentingan umum, menaati aturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo secara khusus meminta aparat menindak tegas pelaku kericuhan.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI, khusus untuk aksi-aksi yang bersifat anarkis, agar segera diambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Sigit kembali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa aturan. “Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin undang-undang. Namun tetap ada syarat, yakni harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti regulasi yang berlaku, dan menjaga persatuan bangsa,” pungkasnya.(*)