Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Konsolidasi PBJ 2025, Tekankan Transparansi dan Efisiensi
ACEH UTARA | PASESATU.COM– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. A. Murtala, dan dihadiri lebih dari 93 peserta yang terdiri dari 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan SKPK.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi forum konsolidasi sekaligus sarana sosialisasi regulasi terbaru terkait PBJ.
“Forum ini penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman para PPK dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam menghadapi aturan baru,” kata Mirza.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP) yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
- Perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi, yang dalam PBJ diwajibkan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan barang/jasa, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.
Dalam arahannya, Mirza menegaskan pentingnya peran PPK dalam menjaga transparansi dan efektivitas PBJ. Ia mengingatkan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan sebatas formalitas, melainkan harus disertai pemahaman mendalam mengenai sumber pendanaan serta langkah antisipasi apabila terjadi keterbatasan anggaran.
“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi jika muncul kendala anggaran,” tegasnya.
Melalui rapat konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap terwujud tata kelola PBJ yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan efisien sehingga mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.(*)