BERITA TERKINI

Dua Warga Matangkuli Diciduk Polisi saat Asyik Main Judi Online di Warkop


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Aparat Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pria berinisial F (33) dan TM (46), warga Gampong Parang IX, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Keduanya ditangkap saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di sebuah warkop setempat.

“Begitu mendapat laporan, tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi. Setiba di sana, petugas mendapati dua orang sedang memainkan judi online lewat ponsel masing-masing,” ungkap AKP Boestani.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, F diketahui menggunakan telepon genggam merek Infinix warna biru metalik untuk mengakses situs SBOBET dengan permainan PG Soft Mahjong Ways 1. Saat ditangkap, akun miliknya memiliki saldo Rp113 ribu dengan nominal taruhan Rp1.000 per putaran.

Sementara TM juga kedapatan bermain di situs yang sama menggunakan handphone Infinix berwarna biru. Dalam akunnya terdapat saldo Rp328 ribu dengan jumlah taruhan serupa, yakni Rp1.000 per permainan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti ponsel langsung digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (perjudian),” tegas Kasat Reskrim.

Polres Aceh Utara turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi maupun sosial.(*) 


Editor : Syahrul Usman