Ritel Modern Menjamur di Aceh Utara Dinilai Ancam Usaha Tradisional
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Ilustrasi Ritel Moderen |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pertumbuhan ritel modern di wilayah Aceh Utara, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pihak menilai, ekspansi yang begitu cepat ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi keberlangsungan usaha kecil dan menengah, khususnya pedagang tradisional.
Pantauan media ini pada Rabu (23/7/2025) menunjukkan bahwa ritel-ritel modern, kini mudah ditemukan di berbagai sudut kota hingga pelosok desa. Beberapa di antaranya bahkan berdiri berdampingan dengan toko kelontong milik warga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan regulasi dari instansi terkait, serta peran pengawasan legislatif di tingkat daerah.
“Kalau kita lihat di lapangan, toko-toko ritel modern jaraknya sangat berdekatan, baik dengan toko ritel lainnya maupun dengan warung tradisional. Padahal dalam regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, diatur ketentuan mengenai zonasi dan jarak,” ujar seorang pedagang pasar tradisional yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Utara, Irwandi, mengakui bahwa maraknya ritel modern turut memberi dampak signifikan terhadap dinamika perdagangan di daerah.
“Kalau kita lihat berdasarkan data, saat ini ada 25 unit ritel modern yang beroperasi di Aceh Utara. Rinciannya, 18 unit Alfamart, 6 unit Indomaret, dan 1 unit Alfamidi,” ungkap Irwandi kepada wartawan pada Senin (21/7/2025).
Menurutnya, kemudahan akses, kenyamanan berbelanja, serta berbagai promo yang ditawarkan menjadi alasan utama masyarakat beralih dari pasar tradisional ke ritel modern.
Namun demikian, Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin pendirian toko modern. Kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang di tingkat Provinsi Aceh dikenal dengan sebutan KP2T.
“Kami memang tidak mengeluarkan izin operasional untuk ritel modern. Itu menjadi domain KP2T Provinsi. Tapi kami tetap mencatat dan memantau dampaknya terhadap sektor perdagangan rakyat,” tegas Irwandi.
Pemerintah daerah bersama DPR dan instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap implementasi Perpres 112 Tahun 2007 di tingkat daerah. Selain itu, perlu ada koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi agar pertumbuhan ritel modern tidak merugikan sektor informal yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.