BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara Tarik Mobil Dinas dari Pesantren, Sekda: Bentuk Penyelamatan Aset Negara

Pemkab Aceh Utara Tarik Mobil Dinas dari Pesantren, Sekda: Bentuk Penyelamatan Aset Negara

ACEH UTARA  | PASESATU.COM
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menarik kembali satu unit kendaraan dinas yang selama ini digunakan di luar peruntukannya. Mobil dinas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BL 1062 KV milik Dinas Pendidikan Dayah tersebut diketahui berada di salah satu pesantren dalam wilayah Kecamatan Kuta Makmur.

Penarikan mobil dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, dengan pengawalan personel Polsek Kuta Makmur. Kendaraan itu kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Aceh Utara di Lhokseumawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., menjelaskan bahwa tindakan penarikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekonsiliasi aset daerah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah aset yang tidak berada di lokasi semestinya.

"Saya tidak tahu persis persoalan di baliknya karena itu ranah dinas terkait. Namun setelah rekon aset, kita temukan kendaraan ini tidak berada di tempat. Maka langsung kita tindak lanjuti. Ini bentuk tanggung jawab kita dalam mengelola aset negara," kata Sekda kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut, kendaraan tersebut semula diperuntukkan bagi salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Dayah. Namun, keberadaannya berpindah ke lingkungan pondok pesantren tanpa pelaporan resmi.

"Dulu sempat ada kebijakan pinjam pakai untuk lembaga atau yayasan saat aset kita berlebih, tapi sejak tiga tahun terakhir hal itu sudah tidak dibolehkan lagi. Maka semua keberadaan aset yang tidak sesuai diperiksa ulang," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Zulkifli, S.Ag., M.Pd., turut membenarkan bahwa mobil tersebut tidak berada di lingkungan kantor sejak sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut penarikan telah dilakukan oleh petugas sesuai instruksi penyelamatan aset daerah.

"Ya, benar. Itu sudah diproses penarikan ulang di salah satu pimpinan dayah. Terkait utang-piutang saya tidak dapat informasi. Yang jelas itu aset daerah, harus segera dikembalikan," ujar Zulkifli.

Menurut Zulkifli, kendaraan operasional tersebut sebelumnya dipergunakan oleh Kabid Santri, namun kemudian berpindah tangan tanpa kejelasan. Ia menyatakan tidak mengetahui pasti status pinjam pakainya.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, penarikan dilakukan langsung oleh Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Utara Muhammad Faisal, S.Sos. dan Plt. Kabid Trantib Muslem, dengan didampingi aparat kepolisian.

Sekda menambahkan, penarikan aset oleh Satpol PP merupakan tindakan lanjutan yang hanya diambil jika pengguna tidak menyelesaikan persoalan secara mandiri.

"Jika sudah melibatkan Satpol PP, berarti prosesnya sudah masuk tahap penyelamatan lanjutan. Si pengguna wajib membuktikan keberadaan dan keselamatan aset tersebut. Ini bentuk komitmen kita terhadap akuntabilitas pengelolaan aset negara," tegasnya.

Sekda juga menyinggung bahwa persoalan aset daerah selama ini menjadi perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahun, Pemkab Aceh Utara melakukan pemeriksaan internal dan tindak lanjut atas temuan yang ada. Sebagian diselesaikan lewat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), sebagian lainnya oleh Tim Aset Pemkab.

"Dari hasil penelusuran, banyak kendaraan yang sudah tidak layak. Bahkan ada yang hanya tersisa rangkanya saja. Tapi secara administratif, masih tercatat sebagai aset aktif. Ini yang kita bersihkan satu per satu," katanya.

Ambulans menjadi salah satu aset yang paling banyak bermasalah. Dua unit terakhir bahkan harus dihapus dari daftar karena tinggal kerangka di bengkel, namun masih tercatat sebagai aset aktif.

"Dalam idealnya, kita ingin satu dayah satu ambulans, satu desa satu ambulans. Saat ini puskesmas kita sudah punya semua, 32 unit, ditambah milik Dinas Kesehatan dan RSUD, tapi tetap belum mencukupi," ujar Sekda.

Murtala memastikan bahwa proses pemutakhiran dan penertiban aset akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemkab juga terus memberikan imbauan kepada seluruh pengguna barang milik daerah agar menjaga, merawat, dan melaporkan keberadaan aset yang menjadi tanggung jawab mereka.

"Hari ini, setiap aset yang masih berada di tangan pihak ketiga dan telah ditelusuri kelengkapan administrasinya, akan segera ditarik oleh bagian umum. Kita tidak ingin ada aset yang disalahgunakan atau digunakan tanpa dasar hukum yang jelas," pungkas Murtala.

Langkah tegas yang diambil Pemkab Aceh Utara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan aset milik negara.(*) 


Editor: Syahrul Usman