Jejak Migas Aceh: Dari Ranto Peureulak ke Laut Lepas Babak Baru Kedaulatan Energi

Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yaitu Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) (Dok. SKK Migas Sumbagsel / Nefri Inge)
ACEH | PASESATU.COM – Aceh telah menjadi saksi perjalanan panjang industri minyak dan gas bumi (migas) Indonesia. Dari pengeboran pertama pada masa kolonial hingga eksplorasi canggih lepas pantai, jejak ini sarat dengan cerita perjuangan, ketimpangan, konflik, dan kini, harapan atas pengelolaan lokal yang lebih adil.
Masa Kolonial dan Langkah Awal (Akhir Abad ke-19–1947)
Eksplorasi migas dimulai di Ranto Peureulak, Aceh Timur pada akhir abad ke-19 oleh perusahaan Belanda melalui Royal Dutch dan Socony. Produksi awal dialirkan ke kilang Pangkalan Brandan, menjadi titik penting pasokan minyak kolonial (Dialeksis.com).
Menurut Dialeksis.com, “pengeboran migas pertama di Aceh dilakukan pada 1899, dengan rute produksi menuju Pangkalan Brandan.” Pascamerdeka, TMRI mengambil alih kendali operasional, namun agresi militer Belanda pada 1947 menghancurkan kilang dan menghentikan aktivitas migas secara massal (pge.id; Dialeksis.com).
Era Mobil Oil dan Penemuan Lapangan Arun (1968–1975)
Momentum besar tercipta pada 1968 ketika Mobil Oil (kemudian ExxonMobil) menandatangani kontrak eksplorasi dengan Pertamina di Aceh Utara. Penemuan cadangan giant gas di Lapangan Arun (1971), mencapai sekitar 17 triliun kaki kubik, mengubah wajah industri migas nasional (pge.id; Wikipedia).
Dalam catatan sejarahnya, ekspor LNG ke Jepang pernah dilakukan pada tahun 1978, dan pada 1994 produksi gas mencapai 3,4 miliar kaki kubik per hari, sedangkan kondensat bertahan di level tinggi, yakni 130 ribu barel per hari pada akhir dekade 1980-an (pge.id; Wikipedia).
Konflik, Ketimpangan, dan Hak Asasi (1976–2001)
Distribusi hasil migas yang hampir seluruhnya masuk ke pemerintah pusat memicu lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Desember 1976 sebagai respons terhadap ketidakadilan ekonomi (Wikipedia). ExxonMobil mendapat kritik tajam karena pengamanan fasilitasnya oleh militer, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Aceh (Wikipedia).
Operasi ExxonMobil di Lapangan Arun dihentikan pada Maret 2001 setelah meningkatnya serangan terhadap fasilitas migas dan tekanan hukum internasional terkait pelanggaran HAM (Wikipedia).
Era Otonomi dan Kedaulatan Lokal (2006–2021)
Setelah MoU Helsinki (2005), Aceh mendapat status Otonomi Khusus melalui UU No. 11 Tahun 2006. Pada 2015, dibentuk BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) melalui PP No. 23 Tahun 2015, memberi pengelolaan hulu migas kepada pemerintah daerah (bpma.go.id; pge.id).
“Arahan saya gimana bisa mengelola migas di Aceh dengan seoptimal mungkin serta dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat melantik Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA pada 25 November 2019 (sumber: esdm.go.id).
Kemudian pada 17 Mei 2021, PT Pema Global Energi (PGE)—BUMD Provinsi Aceh—diangkat sebagai operator Blok B (termasuk Arun dan South Lhoksukon) selama 20 tahun. Ini menandai tonggak sejarah lokal atas kendali langsung Aceh atas aset migasnya (pge.id).
“Kami berharap pengelolaan blok ini benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Teuku Mohamad Faisal, Kepala BPMA, terkait akuisisi Blok B oleh PGE (esdm.acehprov.go.id).
Eksplorasi Lepas Pantai: Temuan Signifikan dan Prospek Baru (2022–2023)
Eksplorasi offshore oleh PHE NSO menunjukkan capaian signifikan:
- Sumur NSO‑R2:
- Dibor Juni–Juli 2022, ditemukan gas dan minyak kondensat. Produksi awal DST#1 mencapai 5 MMSCFD gas dan 1.400 BOPD minyak. DST#2 melaporkan 13,74 MMSCFD gas dan 43 BCPD kondensat (pertamina.com).
- Sumur NSO‑XLLL1ST:
- Ditajak Desember 2022 hingga Maret 2023, mencapai 4.983 ftMD. Hasil Drill Stem Test: DST#1 = 1,7 MMSCFD gas; DST#2 = 6,68 MMSCFD; DST#3 = 12,65 MMSCFD + 33,6 BCPD kondensat (dunia‑energi.com; kabarbumn.com; waspada.id).
“Hidrokarbon di sumur NSO‑XLLL1ST full to spill terhadap strukturnya… akan dilakukan studi lebih lanjut untuk mendapatkan prospek baru,” ujar Dwi Mandhiri, VP Eksplorasi PHR Regional Sumatera, 17 Mei 2023 (kabarbumn.com).
Selain itu, Rikky Rahmat Firdaus, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen KKKS di lepas pantai Aceh untuk mewujudkan target nasional energi (Waspada.id).
Potensi Wilayah Kerja Baru & Investasi Internasional (2023–2024)
Pemerintah menetapkan dua Wilayah Kerja (WK) baru lepas pantai Aceh pada awal 2023:
- Offshore North West Aceh (Meulaboh): diperkirakan memiliki potensi minyak 800 juta barel & gas 4,8 TCF.
- Offshore South West Aceh (Singkil): potensi 1,4 miliar barel & 8,6 TCF gas (esdm.go.id).
Selain itu, perusahaan global seperti Mubadala Energy berkomitmen mengeksplorasi Blok Andaman Selatan dengan potensi terbuka mencapai 6 TCF gas (Bisnis.com).
Tantangan Implementasi Lokal & Agenda Keterlibatan Masyarakat
BPMA menetapkan kebijakan agar 10 % Participating Interest (PI) dialokasikan kepada BUMD Aceh dan pemerintah kabupaten sebelum dikelola operator komersial (humas.acehprov.go.id; pge.id).
Namun realisasi ini menemui kendala:
- Regulasi yang tumpang tindih antara UU Migas pusat, UU Otsus Aceh, dan regulasi daerah.
- Sumber daya manusia (SDM) lokal yang terbatas baik di aspek teknis maupun manajerial.
- Keterlibatan masyarakat lokal, baik dalam CSR, tenaga kerja, maupun pengawasan operasional, masih belum optimal.
Sejarah migas Aceh menorehkan kisah panjang: dari eksplorasi pertama di era kolonial, dominasi ekspor LNG pada dekade 1990-an, hingga konflik dan ketimpangan distribusi. Kini, dengan pengelolaan oleh BPMA dan PGE, serta eksplorasi modern offshore yang menjanjikan, Aceh sedang bergerak menuju kemandirian sumber daya energi.
Namun tantangan nyata tetap ada. Implementasi regulasi, penguatan kapasitas lokal, dan optimalisasi manfaat untuk masyarakat Aceh harus menjadi prioritas agar eksplorasi migas tidak sekadar menjadi sejarah, tetapi jawaban atas kedaulatan energi lokal yang berkeadilan.(*)