Heboh! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir
![]() |
| Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Dok kompas.com |
JAKARTA | PASESATU.COM - Langkah berani Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tak aktif selama 3 hingga 12 bulan bikin geger! Tak hanya masyarakat yang kelabakan, anggota Komisi III DPR RI pun angkat suara lantang.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyebut rencana pemblokiran rekening pasif ini menyentuh urat sensitif publik. Ia menilai kebijakan itu bisa memicu keresahan luas jika tidak disosialisasikan secara terbuka.
“PPATK boleh saja punya niat baik, tapi jangan membuat rakyat panik! Ini isu sangat sensitif,” tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senin (28/7/2025), dikutip dari BeritaSatu.com.
Kekhawatiran utama datang dari nasabah yang menyimpan uang tanpa transaksi rutin. Banyak orang memilih membiarkan saldo mengendap karena kebutuhan mendesak di masa depan.
“Kalau saya punya tabungan dan tidak transaksi selama tiga bulan, masa langsung diblokir? Ini justru bentuk kepercayaan rakyat kepada sistem perbankan!” seru Hinca.
Ia menilai PPATK seharusnya tidak gegabah dan perlu menyampaikan dasar hukum serta urgensi kebijakan ini secara transparan ke publik sebelum diterapkan.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil PPATK setelah masa reses berakhir. Lembaga antikejahatan keuangan itu diminta memberi penjelasan terbuka, bukan hanya melalui unggahan media sosial.
“Saya ingin dengar langsung. Jangan bikin gaduh lewat medsos. Jelaskan latar belakang dan tujuannya ke publik!” tegas Hinca.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan alasan di balik kebijakan ini melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia. Disebutkan bahwa banyak rekening dormant digunakan untuk jual beli ilegal dan praktik pencucian uang.
“Rekening yang tidak dipakai antara 3 hingga 12 bulan akan diblokir,” tulis PPATK.
Langkah ini sontak memicu gelombang reaksi di media sosial. Tak sedikit yang menganggap kebijakan ini bisa memberangus hak nasabah tanpa peringatan.
Banyak pihak mendesak agar pemblokiran tidak dilakukan secara sepihak. Perlu adanya notifikasi atau tenggat waktu aktivasi sebelum tindakan pemblokiran dilakukan.(*)



