PTPN IV Cot Girek Siap Perpanjang HGU, Pemkab Aceh Utara Usulkan Pelepasan Sejumlah Fasilitas
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Menjelang berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mengambil langkah strategis. Salah satunya dengan menyurati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk meminta peta hasil ukur HGU sebagai bagian dari proses klasifikasi dan verifikasi lahan.
Surat resmi tersebut disampaikan oleh Dinas Pertanahan Aceh Utara pada Selasa, 17 September 2024 lalu. Kepala Dinas Pertanahan Aceh Utara, Syahrial, membenarkan hal itu saat diwawancarai oleh media.
“Saat ini kita telah menyiapkan surat dan menyampaikan langsung ke Kanwil BPN Provinsi Aceh, meminta peta hasil ukur HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek,” ujar Syahrial, sebagaimana dikutip dari PIKIRAN ACEH dalam artikel berjudul “Pemkab Aceh Utara Sudah Menyurati Kanwil BPN Aceh Terkait HGU PTPN IV Regional 6 Cot Girek”, yang tayang pada Rabu, 18 September 2024.
Sebagai bagian dari usulan resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Kecamatan Cot Girek, sejumlah fasilitas publik diajukan agar dikeluarkan dari wilayah HGU PTPN IV. Usulan ini mencakup fasilitas di sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pemerintahan, dan perdagangan, di antaranya:
- SD Negeri 1 Cot Girek – 4.830 m²
- SD Negeri 2 Cot Girek – 6.166 m²
- SD Negeri 3 Cot Girek – 7.200 m²
- SD Negeri 7 Cot Girek – 6.177 m²
- SD Negeri 8 Cot Girek – 7.350 m²
- SMP Negeri 1 Cot Girek – 7.640 m²
- SMA Negeri 1 Cot Girek – 20.000 m²
- Komplek Pertokoan, Kantor Geuchik Desa Cot Girek, dan Kantor Pos Cot Girek – 20.000 m²
- Puskesmas Pembantu Cot Girek – 3.000 m²
- Perkantoran Muspika Cot Girek – 20.000 m²
- Komplek Perkantoran Muspika – 30.000 m²
- Pasar Terpadu, Kios, dan Pasar Ikan Batu XII – 5.000 m²
Pelepasan ini diajukan mengingat fungsi sosial dari area tersebut dan perlunya kepastian hukum atas status penggunaannya.
Sementara itu, Manajer PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah, mengatakan bahwa pihak perusahaan tengah mempersiapkan proses perpanjangan HGU sesuai prosedur. Ia menyambut baik usulan pelepasan lahan, namun menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa membuat keputusan sendiri karena ini menyangkut aset negara. Keputusan akhir berada di tangan Panitia B dan Kementerian Keuangan,” ujar Khairullah, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Panitia B akan dibentuk sebagai forum resmi untuk memverifikasi dan memutuskan status lahan melalui koordinasi lintas instansi seperti BPN, Pemerintah Daerah, dan kementerian terkait.
“Kami terbuka jika memang ada fasilitas sosial yang lebih bermanfaat untuk masyarakat. Tapi semua tetap melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan konflik ke depan,” tambahnya.
Khairullah juga mengungkapkan bahwa sejumlah lahan yang selama ini digunakan masyarakat, seperti lapangan bola dan beberapa sekolah, pada dasarnya berada dalam status pinjam pakai.
![]() |
Manajer Kebun PTPN IV Regional 6 Cot Girek, Khairullah. Foto Syahrul Usman / pasesatu.com |
“Kami menghindari konflik dengan masyarakat atau antarinstansi. Karena itu, proses ini kami koordinasikan melalui Panitia B dan kementerian. Ini penting agar seluruh proses berjalan tertib dan sah secara hukum,” jelasnya.
Proses perpanjangan HGU dan pelepasan sebagian lahan ini mendapat perhatian publik, terutama mengingat pentingnya keberadaan fasilitas sosial dan pelayanan umum di tengah masyarakat Cot Girek. Pemerintah daerah dan pihak perusahaan diharapkan terus menjaga komunikasi dan sinergi agar penyelesaian berlangsung adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khairullah menegaskan, meskipun usulan pelepasan berasal dari masyarakat atau pemerintah daerah, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat. Hal ini mengingat aset HGU milik BUMN berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, serta peraturan pelaksana dari Kementerian ATR/BPN, perpanjangan HGU harus melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan lapangan, klarifikasi penggunaan lahan, dan verifikasi rencana pengelolaan ke depan.(*)