BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Amankan Pria Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Mengaku Anggota Polisi

Polres Aceh Utara Amankan Pria Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Mengaku Anggota Polisi

ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan cara menyamar sebagai anggota Kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam proses penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang borgol, yang diduga dipakai dalam menjalankan aksinya.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan melakukan penipuan terhadap rekannya semasa sekolah. Kepada korban, tersangka mengaku bisa membantu dalam proses pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meminta uang sebagai syarat pengurusan.

"Korban menyerahkan uang sebesar Rp30 juta pada September 2024, kemudian menyerahkan pula satu unit mobil Honda Jazz sebagai pelunasan. Namun, hingga kini janji tersebut tidak ditepati," ungkap AKP Boestani dalam keterangannya pada Minggu 29 Juni 2025.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai anggota Kepolisian, IKN juga sempat mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meyakinkan para korbannya.

“Modus operandi pelaku cukup bervariasi, mulai dari penawaran jual beli kendaraan dan ternak hingga janji memasukkan orang ke perusahaan. Di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, terdapat 24 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta,” tambah Kasatreskrim.

Tak hanya di Aceh Utara, pelaku juga dilaporkan terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana lainnya.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara guna keperluan penyidikan lebih lanjut. Untuk memperluas jangkauan informasi dan menampung aduan masyarakat, pihak kepolisian juga telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat.

“Di bawah arahan Kapolres melalui Program HIJRAH, kami membuka ruang pelaporan yang lebih mudah. Bagi masyarakat yang enggan datang langsung ke kantor polisi, dapat menghubungi Posko melalui nomor 0852-7798-3031. Petugas kami siap mendatangi rumah pelapor untuk mendalami keterangan,” tutup AKP Boestani.(*) 


Editor: Syahrul Usman