BERITA TERKINI

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Eki Murdani, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan


JAKARTA | PASESATU.COM
— Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak dan keselamatan warga Aceh, kali ini dengan memfasilitasi pemulangan Eki Murdani (30), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, yang sebelumnya terlunta-lunta selama lebih dari dua tahun di Kamboja.

Eki merupakan salah satu dari banyak korban praktik perdagangan manusia terselubung yang dibungkus dengan janji manis pekerjaan di luar negeri. Selama 2,5 tahun di Kamboja, ia dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online ilegal, dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lain, tanpa digaji, bahkan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja.

Dalam testimoninya, Eki mengungkap bahwa penyiksaan yang diterimanya berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik. Yang lebih mengkhawatirkan, ia menyebut masih banyak WNI lain, termasuk warga Aceh, yang hingga kini masih terperangkap di lokasi-lokasi tersebut dan menjadi korban kekerasan sistematis dari algojo perusahaan.

Kesulitan ekonomi keluarga membuat Eki tidak bisa pulang ke tanah air, hingga pada 21 April 2025, Geuchik Gampong Menasah Dayah bersama pihak keluarga mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Haji Uma. Menanggapi surat tersebut, Haji Uma langsung mengambil langkah cepat dengan mengirimkan permohonan bantuan ke Kementerian Luar Negeri RI dan berkoordinasi langsung dengan Duta Besar RI untuk Kamboja.

Proses pemulangan tidaklah mudah. Lokasi keberadaan Eki berada jauh dari ibu kota Phnom Penh, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam perjalanan darat. Selain itu, proses pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan administrasi imigrasi turut menjadi tantangan tersendiri, terlebih Eki harus bersembunyi dan menghindari kejaran mafia perusahaan yang selama ini memperjualbelikannya.

Selama proses itu, Haji Uma juga meminta dukungan dari Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM), yang dipimpin Tgk Ricki, untuk melakukan komunikasi intensif dengan Eki dan membantu memantau rute pemulangannya, yang harus melalui transit di Malaysia sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

Total biaya pemulangan Eki sebesar Rp12.300.000, yang terdiri dari tiket penerbangan, konsumsi, dan pengurusan dokumen keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4.000.000 ditanggung oleh pihak keluarga dan sisanya sebesar Rp8.300.000 dibantu langsung oleh Haji Uma.

Setibanya di tanah air, tepatnya pada pukul 07.00 WIB di kediamannya di Menasah Dayah, Eki disambut langsung oleh Staf Penghubung Haji Uma Wilayah Aceh Utara, Abd Rafar, yang telah ditugaskan untuk mendampingi dan memastikan kondisi Eki aman serta dapat berkumpul kembali dengan keluarganya.

Dalam pernyataannya, Haji Uma menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pemulangan Eki dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk PPAM, Kementerian Luar Negeri, serta jajaran KBRI di Phnom Penh.

Ia juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum untuk tidak mudah tergiur janji manis para agen tenaga kerja ilegal yang menjanjikan pekerjaan bergengsi di luar negeri.

 “Kalau tidak memiliki kontrak kerja resmi yang dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI, maka sangat besar kemungkinan itu adalah penipuan. Jangan korbankan masa depan demi janji palsu,” tegasnya.

Menurut data dari KBRI Kamboja, kasus perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ilegal sangat tinggi. Setiap harinya, KBRI menerima tidak kurang 20 orang pengaduan melalui hotline dari WNI yang mengalami penyiksaan dan eksploitasi.

Haji Uma juga menekankan pentingnya peran negara dalam melakukan sosialisasi masif melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta aparatur gampong agar masyarakat tidak terjerumus dalam TPPO. Ia menyambut baik langkah Polda Aceh yang telah menangkap sejumlah agen TPPO lintas negara dan mendorong masyarakat agar ikut proaktif memberikan informasi terkait aktivitas perekrutan ilegal di lingkungan masing-masing.

“Anak-anak bangsa tidak boleh menjadi komoditas jual-beli. Kita harus kompak dan berkomitmen penuh untuk membasmi agen-agen TPPO. Ini musuh bersama, dan kita tidak akan berhenti sampai semua pelaku diadili,” tutup Haji Uma.

Editor: Syahrul Usman