BERITA TERKINI

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Bahas Harmonisasi Qanun Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD



ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Dalam upaya memperkuat fondasi hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Komisi III DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting terkait harmonisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Aceh Utara, Rabu 25 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Turut hadir dalam forum strategis ini Wakil Ketua DPRK Aidil Habibi, Ketua Badan Legislasi DPRK Mawardi M, anggota Komisi III, serta perwakilan Pemkab seperti Asisten I Fauzan, Kepala BPKD Nazar Hidayat, Kadisporapar M. Nasir, Direktur RSUD Cut Meutia, dan Kabid Kesmas Dinkes, Samsul Bahri.

Dalam pemaparannya, Mawardi M menyampaikan bahwa harmonisasi qanun ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, demi terciptanya aturan yang seragam dan adil di seluruh Indonesia.

“Ada sekitar 15 poin penting yang perlu disesuaikan, termasuk perubahan pada objek pajak dan mekanisme pengutipan. Ini bukan sekadar penyesuaian, tapi bagian dari visi besar untuk membangun sistem perpajakan daerah yang kuat, adil, dan transparan,” ungkap Mawardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.

Salah satu poin perubahan penting adalah pada skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Kini, 60% hasil pajak akan diberikan kepada daerah, sementara provinsi memperoleh 30%, sebuah langkah maju dalam pemerataan pendapatan dan otonomi fiskal.

“Ini bentuk penyelamatan potensi pendapatan daerah. Dengan aturan baru, kabupaten memiliki ruang lebih luas dalam mengelola potensi pajaknya sendiri,” jelas Mawardi.

Sebagai bagian dari semangat Aceh Utara Bangkit, Pemkab kini tengah mempersiapkan pembentukan badan baru yang fokus pada pendapatan daerah. Mulai tahun 2026, pengelolaan pendapatan tidak lagi bergabung dengan BPKD, melainkan dikelola oleh badan tersendiri.

“Ini adalah momentum penting. Qanun yang diselaraskan hari ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi badan baru tersebut dalam menggali potensi PAD lebih optimal,” tambahnya.


Tidak hanya dinas teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan qanun ini, Mawardi menegaskan bahwa pengawasan akan tetap terbuka dan melibatkan masyarakat serta media massa. Komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas DPRK.

“Kami tidak membentuk tim khusus. Pengawasan akan berjalan normatif, dan kami percaya partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas qanun ini,” tegasnya.

Langkah harmonisasi ini bukan sekadar revisi administratif, tetapi merupakan bagian dari fondasi pembangunan ekonomi Aceh Utara ke depan. Dengan aturan yang lebih jelas dan adil, diharapkan kepercayaan masyarakat meningkat, dan partisipasi dalam membayar pajak menjadi bagian dari semangat gotong royong membangun daerah.(*)

Editor: Syahrul Usman