Pemkab Aceh Utara Tindaklanjuti Edaran Gubernur Aceh Terkait Pelaksanaan Pemilihan Keuchik
Langkah tersebut disampaikan dalam surat Pemkab Aceh Utara Nomor 141/548 tanggal 24 April 2025, yang ditujukan kepada para camat dan keuchik di wilayah Aceh Utara. Dalam surat itu ditegaskan relaksasi pelaksanaan Pilchiksung sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan keuchik di Aceh.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP, MPA, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi tersebut sepenuhnya mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Aceh.
“Relaksasi ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh. Kita di pihak Pemkab Aceh Utara hanya meneruskan instruksi dari provinsi, kepara camat dan geuchik ,” ujar Dr. Fauzan, Kamis (24/4/2025).
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik di Kabupaten Aceh Utara.
Adapun surat edaran Pemkab Aceh Utara tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Dr. A Murtala, M.Si, dan turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Ketua DPRK Aceh Utara sebagai bentuk laporan.
Untuk diketahui dalam konteks pemilihan kepala desa (pilkades), relaksasi adalah kebijakan pelonggaran terhadap sejumlah aturan atau ketentuan dalam proses pemilihan yang diterapkan oleh pemerintah atau panitia penyelenggara, biasanya untuk menyesuaikan dengan kondisi tertentu seperti pandemi, bencana alam, atau situasi sosial-politik tertentu.
Contoh relaksasi dalam pilkades meliputi:
- Pelonggaran syarat administrasi calon kepala desa, seperti batas waktu pengumpulan dokumen atau verifikasi berkas.
- Penyesuaian tahapan dan jadwal pilkades, misalnya penundaan atau pemanjangan masa kampanye.
- Pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara, seperti pembagian TPS untuk menghindari kerumunan atau penerapan protokol kesehatan.
- Relaksasi aturan kampanye, termasuk memperbolehkan kampanye daring atau pengurangan jumlah peserta dalam kegiatan kampanye.
Tujuan relaksasi ini adalah untuk memastikan pilkades tetap berjalan demokratis dan partisipatif, namun tetap mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, dan efisiensi.(*)

