BERITA TERKINI

Pemilihan Keuchik, Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi



PASESATU.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali mengeluarkan surat edaran tahapan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) di sejumlah gampong yang masa jabatan keuchiknya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Aceh Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, menyatakan bahwa relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung diberlakukan “sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi” terkait uji materi terhadap Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.



Surat tersebut tersebar luas melalui grup percakapan daring pada Senin, 22 April 2025. Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai maksud dan tindak lanjut dari surat tersebut.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Surat edaran tersebut dikeluarkan berkaitan dengan permohonan uji materi yang diajukan sejumlah keuchik asal Aceh ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan perbedaan masa jabatan antara keuchik di Aceh, yang diatur selama enam tahun, dengan kepala desa di wilayah lain yang kini menjabat selama delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi bisa memberikan kepastian hukum. Tidak adil jika kepala desa di daerah lain menjabat delapan tahun, sedangkan kami hanya enam tahun,” ujar Muntasir, Keuchik Gampong Alue Batee, Kabupaten Aceh Timur, seperti dikutip dari acehkini, 18 Maret 2025.

Pandangan Aktivis Hukum

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, MH, menyatakan bahwa kekhususan Aceh tidak semestinya menjadi alasan untuk membatasi hak politik warga desa.

“Memang benar Aceh memiliki kekhususan, tetapi prinsip keadilan nasional harus tetap dijaga. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi landasan hukum yang penting,” kata Safaruddin dalam wawancara dengan Serambi Indonesia, edisi 20 Maret 2025.

Menunggu Kepastian Hukum

Masyarakat dan tokoh-tokoh gampong berharap Mahkamah Konstitusi dapat segera mengeluarkan putusan yang jelas dan adil. Sementara itu, mereka mengimbau agar pemerintah daerah tetap menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat gampong selama masa transisi.

Untuk diketahui dalam konteks pemilihan kepala desa (pilkades), relaksasi adalah kebijakan pelonggaran terhadap sejumlah aturan atau ketentuan dalam proses pemilihan yang diterapkan oleh pemerintah atau panitia penyelenggara, biasanya untuk menyesuaikan dengan kondisi tertentu seperti pandemi, bencana alam, atau situasi sosial-politik tertentu.

Contoh relaksasi dalam pilkades meliputi:

  • Pelonggaran syarat administrasi calon kepala desa, seperti batas waktu pengumpulan dokumen atau verifikasi berkas.
  • Penyesuaian tahapan dan jadwal pilkades, misalnya penundaan atau pemanjangan masa kampanye.
  • Pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara, seperti pembagian TPS untuk menghindari kerumunan atau penerapan protokol kesehatan.
  • Relaksasi aturan kampanye, termasuk memperbolehkan kampanye daring atau pengurangan jumlah peserta dalam kegiatan kampanye.

Tujuan relaksasi ini adalah untuk memastikan pilkades tetap berjalan demokratis dan partisipatif, namun tetap mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, dan efisiensi.(*)