BERITA TERKINI

RUU Minerba Resmi Disahkan, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Pertambangan

Menteri ESDM


PASE SATU | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II, Selasa (18/2). Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasinya terhadap DPR RI yang telah menginisiasi revisi UU Minerba. Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, mempercepat industrialisasi berbasis pertambangan, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Revisi ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi, termasuk di sektor energi dan sumber daya mineral. Hilirisasi dan industrialisasi akan terus didorong guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri," ujar Bahlil dalam sidang paripurna.


Dalam pembahasannya, RUU Minerba mengalami penyempurnaan dengan total 20 pasal yang diubah serta penambahan 8 pasal baru. Beberapa perubahan utama dalam regulasi ini meliputi:

1. Penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jaminan ruang dan perpanjangan kontrak pertambangan.


2. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar tata ruang yang tidak dapat diubah setelah izin diberikan.


3. Prioritas pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebelum ekspor.


4. Pemberian izin WIUP kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha berbasis organisasi kemasyarakatan keagamaan.


5. Alokasi pendanaan dari keuntungan WIUP dan WIUPK untuk mendukung perguruan tinggi dalam meningkatkan layanan pendidikan dan penelitian.


6. Prioritas pemberian WIUP/WIUPK kepada BUMN dan badan usaha swasta yang berkomitmen terhadap hilirisasi dan industrialisasi di dalam negeri.


7. Pemerintah diberi wewenang menugaskan lembaga riset dan badan usaha untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan.


8. Pelayanan perizinan pertambangan berbasis sistem Online Single Submission (OSS) guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.


9. Audit lingkungan sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).


10. Pengembalian lahan pertambangan yang tumpang tindih kepada negara.


11. Peningkatan komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hak masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan.


12. Penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu maksimal enam bulan setelah UU disahkan.



Dengan disahkannya UU Minerba, Pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih terstruktur, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional. Hilirisasi industri pertambangan diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, serta mempercepat transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam.

Bahlil juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan RUU ini. "Kami mengapresiasi kerja keras DPR RI, DPD RI, serta seluruh elemen yang telah memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan regulasi ini. Semoga UU Minerba dapat menjadi landasan kuat bagi kemajuan sektor pertambangan nasional," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna, menegaskan bahwa pengesahan UU Minerba merupakan keputusan bersama seluruh fraksi di DPR. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kerja samanya dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional. Semoga implementasi UU ini berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Dengan diberlakukannya UU Minerba yang baru, industri pertambangan diharapkan mampu lebih transparan, berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.***