BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Berantas Peredaran Obat dan Jamu Palsu, Dua Pelaku Ditangkap

Obat kuat

"Mereka mempelajari cara meracik obat secara otodidak dan mendistribusikannya ke kios-kios di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur"


PASE SATU |ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua tersangka, MF (32) dan MK (46), diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat dan jamu ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Baikti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang memperjualbelikan produk kesehatan ilegal, terutama menjelang bulan suci Ramadan," tegasnya.


Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan dan jamu tanpa izin edar. 


Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menggerebek kediaman kedua tersangka pada Senin (24/2/2025). Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai jenis obat dan jamu stamina pria dalam kemasan sachet dengan merek tiruan yang diracik secara mandiri oleh tersangka.


Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi. Mereka mempelajari cara meracik obat secara otodidak dan mendistribusikannya ke kios-kios di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


Kapolres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat dan jamu tradisional. "Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan," tambahnya. 


Selain itu, para pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk palsu diminta segera menyerahkannya kepada pihak berwajib guna menghindari risiko hukum serta melindungi kesehatan konsumen.


Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal guna menjaga keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat dan jamu mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.***