Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
JAKARTA | PASESATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk
mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)
di seluruh Indonesia. Percepatan tersebut dinilai menjadi fondasi
penting dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah, sekaligus
sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria yang selama ini muncul
akibat tumpang tindih data spasial.
“Berkaitan dengan peta. Kita sudah menginisiasi tentang peta tunggal melalui Integrated Land Administration Special Planning Project
(ILASPP). Dengan adanya Pansus ini, kalau memang ini ingin dipercepat,
tahun ini selesai, kami lebih senang. Tapi konsekuensinya adalah
fiskal,” jelas Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus
DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Ruang Rapat
Komisi V DPR RI, Selasa (21/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa upaya
mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah dimulai sejak 2022 melalui
pelaksanaan ILASPP yang didukung oleh Bank Dunia. Program tersebut
merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan
Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian
Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat
ini, pelaksanaan ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan dukungan
pembiayaan pinjaman Bank Dunia senilai Rp10,5 triliun. Namun demikian,
Menteri Nusron membuka peluang percepatan penyelesaian apabila
pembiayaan dapat dialihkan ke fiskal nasional melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan catatan dukungan anggaran
tersedia dan disepakati bersama.
“Kalau bisa sebelum tahun 2028,
peta sudah jadi. Ada waktu 2 tahun, kita menyelesaikan masalahnya.
Sehingga tahun 2029, sudah tidak ada lagi konflik agaria. Itu legacy
kita,” tegas Menteri Nusron di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa,
serta seluruh peserta rapat kerja.
Hingga saat ini, penyusunan
peta tunggal telah sepenuhnya rampung di Pulau Sulawesi. Pada tahun
2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa serta sebagian
wilayah Sumatera. Sementara pada tahun 2026, fokus diarahkan pada
penyelesaian sisa wilayah Sumatera yang belum terpetakan serta Pulau
Kalimantan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Penyelesaian
Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan
terhadap percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi
penganggaran, selama peruntukannya jelas dan urgensinya dapat
dipertanggungjawabkan. “Anggaran silakan diajukan. Kalau penggunaannya
jelas dan kepentingannya mendesak, tentu akan kami setujui,” tegasnya.
Menurutnya,
kepastian batas wilayah melalui peta tunggal akan memudahkan pemerintah
dalam memetakan dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria di
lapangan, termasuk menentukan mana yang melanggar ketentuan dan mana
yang perlu mendapatkan penanganan khusus. “Mudah-mudahan di periode ini
Pansus bisa selesaikan secepat-cepatnya. Kalau bisa, dalam dua tahun ini
sudah selesai,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh
jajaran Panitia Khusus DPR RI serta sejumlah pejabat kementerian dan
lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur
Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari sekaligus Plt. Direktur Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Staf Khusus Bidang Reforma
Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)
