Pemerintah Aceh Tunggu Regulasi Pusat Terkait Pemanfaatan Kayu Sisa Bencana oleh Pihak Ketiga
![]() |
| Dok Ist |
Penegasan itu disampaikan melalui surat tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, SP, MM, kepada Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan sampah kayu sisa bencana mengacu pada arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui surat tanggal 17 Desember 2025, yang membagi sampah kayu ke dalam dua kategori.
Pertama, kayu yang masih layak dimanfaatkan, seperti batang pohon atau kayu utuh, wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk mekanisme Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH). Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan kayu sisa bencana yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Kedua, kayu yang rusak, tercemar, atau tidak layak olah harus segera diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau fasilitas resmi lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Isu pemanfaatan kayu sisa bencana mencuat setelah adanya surat permohonan izin dari Satgas PPA melalui Surat Nomor 040/SPPA/XII/2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretariat Daerah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, telah meminta DLHK Aceh untuk mempelajari serta menelaah permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
DLHK Aceh menegaskan bahwa setiap langkah pemanfaatan sampah kayu wajib dikoordinasikan dengan instansi kehutanan terkait. Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh masih mengkaji kemungkinan skema kerja sama dengan badan usaha atau pihak ketiga. Namun demikian, realisasi pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum yang kuat.(*)


