Enam Pengikut Millah Abraham di Aceh Utara Dijatuhi Hukuman Penjara
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fauzi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Atas dasar tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara dengan lama hukuman yang berbeda-beda.
Dua terdakwa, Harun Arrasyid yang disebut sebagai Imam II dalam ajaran tersebut dan Nazari A Jalil, menerima hukuman paling berat, yakni dua tahun empat bulan penjara. Sementara empat terdakwa lainnya, Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy, masing-masing divonis dua tahun penjara.
Perkara ini sempat mengalami penundaan cukup panjang. Pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada November 2025 terpaksa ditunda akibat banjir besar yang melanda Kecamatan Lhoksukon. Genangan air kala itu merendam gedung Mahkamah Syariah yang berlokasi di Gampong Alue Mudem sehingga aktivitas persidangan tidak dapat dilaksanakan.
Setelah kondisi berangsur pulih dan operasional pengadilan kembali berjalan normal pada awal 2026, persidangan dilanjutkan hingga akhirnya mencapai tahap putusan. Dengan vonis tersebut, Mahkamah Syariah menegaskan pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam di Aceh Utara sesuai peraturan yang berlaku.(*)
