DPRK Aceh Utara Dorong Perbaikan Fasilitas dan Pemanfaatan Aset BLUD Puskesmas Tanah Jambo Aye
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI melakukan kegiatan reses ke Puskesmas Tanah Jambo Aye, Rabu (22/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan meninjau kesiapan Puskesmas dalam pengelolaan layanan kesehatan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan fasilitas, anggaran, dan aset BLUD digunakan secara efektif dan transparan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRK Aceh Utara, yakni Bukhari, SE, Zulkifli, Teuku Otman alias Ayah Out, T. Nurdin, Aidi Habibi AR, Zulkifli SE alias Toke Dun, dan Razali alias Tgk. Jeunib. Hadir pula pejabat dari Dinas Kesehatan Aceh Utara serta puluhan pegawai Puskesmas Tanah Jambo Aye.
Dalam kunjungan tersebut, tim reses DPRK meninjau sejumlah fasilitas Puskesmas, termasuk ruang rawat inap, ruang tunggu, area parkir, serta akses jalan menuju lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi prioritas perbaikan.
Kepala BLUD Puskesmas Tanah Jambo Aye, Yusriadi, S.Kep., MKM, menyampaikan bahwa ruang rawat inap saat ini masih belum memenuhi standar kenyamanan, terutama dari segi ventilasi dan pemisahan pasien.
“Ruang rawat perlu dipisahkan antara pasien dengan penyakit menular dan non-menular agar pelayanan lebih aman dan nyaman. Kami juga berencana memanfaatkan kembali bangunan yang belum digunakan untuk mendukung layanan baru,” jelas Yusriadi.
Ia menambahkan, saat ini ambulans Puskesmas masih berstatus “pinjam pakai” sehingga sering kali menghambat mobilitas pasien yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit.
“Pengadaan ambulans baru menjadi prioritas agar pelayanan darurat bisa lebih cepat dan efisien,” harapnya.
Selain itu, area parkir dan akses menuju Puskesmas juga dinilai perlu ditata kembali agar pasien dan pengunjung dapat datang dengan lebih aman dan nyaman.
Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi PKS, Zulkifli, menekankan pentingnya penggunaan dana BLUD secara tepat dan transparan.
“Dana BLUD harus digunakan untuk kepentingan pasien terlebih dahulu. Ruang rawat inap perlu disesuaikan dengan jenis penyakit, dan ambulans baru harus segera diadakan agar pasien dapat dirujuk tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Teuku Otman alias Ayah Out dari Partai Aceh menyoroti pemanfaatan aset Puskesmas yang belum digunakan secara optimal.
“Bangunan atau lahan yang tidak terpakai harus difungsikan kembali atau, bila memungkinkan, dijual sesuai mekanisme yang berlaku. Hasilnya bisa dijadikan tambahan anggaran BLUD untuk pengadaan fasilitas, perluasan ruangan, dan pembelian ambulans baru,” jelasnya.
Anggota DPRK lainnya, Razali alias Tgk. Jeunib dari fraksi partai aceh, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dan aset harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Segala langkah terkait penggunaan dana BLUD, penataan aset, dan penambahan fasilitas harus dilakukan sesuai ketentuan. Kami akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil atau Ayah Wa, agar seluruh proses berjalan transparan dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Pemanfaatan aset Puskesmas dan tanah milik pemerintah mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penjualan tanah atau aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan DPRK dan Bupati Aceh Utara. Dana hasil penjualan wajib digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, termasuk penambahan anggaran BLUD bagi Puskesmas Tanah Jambo Aye.
Dengan demikian, hasil pengelolaan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengadaan ambulans baru, penambahan ruang rawat inap, serta peningkatan fasilitas layanan kesehatan lainnya, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional dan berdaya saing di Kabupaten Aceh Utara.(*)
