Satgas PKH Tertibkan 360 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TNGL Aceh Tamiang
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Eksekusi lahan sawit dalam kawasan TNGL di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (4/9/2025). Foto : For KabarTamiang.com |
ACEH TAMIANG | PASESATU.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah serius dalam mengembalikan fungsi hutan melalui langkah hukum yang menyeluruh.
“Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi untuk pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujar Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari KabarTamiang.com, Kamis (4/9/2025).
Penertiban kali ini dilakukan pada area perkebunan sawit ilegal seluas 360 hektare. Adapun rinciannya, di Bahorok seluas 10 hektare, di Tenggulun 19,32 hektare, dengan rencana lanjutan penumbangan di Batang Serangan 30 hektare serta 300 hektare di kawasan Tenggulun.
Sejumlah pihak yang sebelumnya menguasai kawasan secara ilegal disebut telah menyerahkan kembali lahan kepada negara. Dwi menjelaskan, lahan milik PT SSR seluas 0,63 hektare dan milik seorang warga berinisial AS seluas 18,69 hektare telah diserahkan pada 13 Agustus 2025. Sementara itu, lahan masyarakat di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah dikembalikan sejak 28 April 2025.
Selain pemusnahan tanaman sawit, kegiatan peninjauan lapangan juga dilakukan bersama unsur Muspida Aceh Tamiang, komunitas lokal, serta LSM konservasi. Kemenhut menyebut penanganan pascapenertiban akan dilanjutkan melalui rehabilitasi dan restorasi ekosistem untuk memulihkan fungsi hutan TNGL.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan dengan pendekatan persuasif sebelum melangkah ke proses hukum.
“Eksekusi pertama dilakukan di kawasan TN7 TNGL wilayah Tenggulun yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 18 hektare. Kami mengedepankan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum,” ujar Dody, dikutip dari KabarTamiang.com.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH hadir di Aceh Tamiang untuk memastikan negara menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan. Menurutnya, ada dua titik utama penertiban di Aceh Tamiang, yakni di Kecamatan Tenggulun sekitar 300 hektare dan di Kecamatan Bendahara sekitar 900 hektare.
“Tujuan kami jelas, yaitu mengembalikan fungsi hutan di kawasan TNGL sekaligus melestarikan ekosistemnya bagi generasi mendatang,” tambah Dody.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(*)