BERITA TERKINI

Paman di Aceh Utara Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Keponakan Berusia 13 Tahun

Paman di Aceh Utara Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Keponakan Berusia 13 Tahun
Dok Ist

ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Seorang pria berinisial M (40) telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada hari Rabu, 2 Juli 2025, di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Penangkapan ini terkait dugaan kasus persetubuhan dan pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun dan merupakan keponakan dari terduga pelaku.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, menyampaikan informasi ini pada Kamis (3/7). Dijelaskan bahwa korban sebelumnya tinggal di Medan, Sumatera Utara, bersama orang tuanya. Setelah ibunya meninggal pada tahun 2013, korban diasuh oleh neneknya di salah satu kecamatan di Aceh Utara. Ayah korban yang berprofesi sebagai guru tetap tinggal di Medan dan menikah lagi.

Menurut AKP Bustani, peristiwa dugaan terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Awalnya, pada bulan Ramadhan tahun 2019, korban yang saat itu sudah bersekolah diajak menginap di rumah sepupunya, yang merupakan anak dari terduga pelaku. Terduga pelaku sendiri adalah suami dari adik ayah korban, atau paman dari korban.

"Pada saat waktu sahur, korban terbangun karena merasa ada sentuhan pada tubuhnya. Mereka tidur dalam satu kamar dengan kasur terpisah. Di kamar tersebut ada terduga pelaku, istri terduga pelaku, anak terduga pelaku, dan korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian bangun dan melihat terduga pelaku adalah pamannya. Ketika istri terduga pelaku bangun, terduga pelaku langsung mengubah posisi tidurnya," ungkap AKP Bustani.

Beberapa hari kemudian, korban kembali bermain ke rumah sepupunya. Saat korban datang, terduga pelaku memberikan uang kepada anaknya untuk membeli makanan ringan di warung, sehingga hanya ada terduga pelaku dan korban di rumah. "Di saat itulah, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban," lanjut AKP Bustani.

Korban mengaku tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada nenek atau ayahnya karena khawatir tidak dipercaya. Ayah korban yang tinggal di Medan rutin mengunjungi anaknya di Aceh Utara.

"Belakangan, korban menjadi lebih tertutup dan sering murung. Setelah lulus Sekolah Dasar (SD), korban meminta untuk tinggal dan bersekolah bersama ayahnya di Medan. Sejak itu, ayah korban melihat perubahan positif pada anaknya yang tampak lebih ceria," kata AKP Bustani.

Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu tirinya. Awalnya, korban meminta ibunya untuk tidak memberitahukan hal ini kepada ayahnya karena takut tidak dipercaya. Namun, ibu tiri korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada suaminya. Setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara pada 10 Juni 2025.

"Karena dugaan peristiwa ini terjadi antara tahun 2021 hingga 2023, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui P2TP2A untuk memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban. Dari hasil konseling, terungkap bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berulang kali di rumah dan kebun," jelas AKP Bustani.

Setelah melakukan penyelidikan, termasuk visum terhadap korban dan pemeriksaan sejumlah saksi, terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Lhoksukon pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Terduga pelaku menyangkal semua tuduhan korban. Ia mengaku hanya membantu membersihkan bagian tubuh korban setelah buang air kecil atau air besar di rumahnya sejak tahun 2019 hingga 2022. Menurut terduga pelaku, korban sering buang air di rumahnya dan ia selalu membantu membersihkannya. Namun, hasil visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada korban. Saat ini, terduga pelaku telah kami tahan," pungkas AKP Bustani.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 200 bulan. (*) 


Editor: Syahrul Usman