Sengketa Empat Pulau, Ketua PPAM: Ini Masalah Martabat Aceh, Bukan Sekadar Batas Wilayah
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH | PASESATU.COM - Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM), Teuku Ricky, menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini dipersengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lapan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menurut Teuku Ricky, sengketa status kepemilikan keempat pulau tersebut tidak bisa dianggap remeh. Ia mendorong agar masalah ini ditindaklanjuti secara serius melalui pendekatan politik dan hukum, khususnya dalam kerangka otonomi daerah yang dimiliki Aceh.
“Aceh bukan sekadar wilayah administratif. Setiap jengkal tanah, daratan, hingga pulau-pulaunya memiliki nilai sejarah, adat, dan martabat. Ketika pusat mengambil keputusan sepihak tanpa partisipasi publik yang sahih, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara kesatuan yang adil,” tegas Teuku Ricky.
Ketika Menteri Dalam Negeri menyarankan agar Aceh menggugat peralihan empat pulau ke Sumatera Utara melalui PTUN, publik seolah diajak menyelesaikan perkara kedaulatan lokal dengan prosedur yang dingin, formal, dan administratif. Kalimat “Silakan gugat ke PTUN” bukan hanya terdengar pragmatis, tapi seolah jadi cara negara melempar tanggung jawab politik ke ruang pengadilan yang steril dari keberpihakan historis dan sensitivitas kultural.
Teuku Ricky menegaskan bahwa sengketa dan status empat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lapan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindaklanjuti secara serius dengan pendekatan politik-hukum khususnya otonomi daerah.
PTUN tidak akan menyelamatkan simbol jika simbol itu sendiri telah dianggap tak penting oleh pusat.
Meski begitu, Teuku Ricky berharap persoalan ini tidak menjadi pemicu gesekan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Ia menginginkan situasi tetap kondusif dan harmonis.
"Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni," tutur Ketua PPAM saat menghubungi media melalui Telepon selulernya,Kamis 12/6/2026 malam.
Menurut dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.