ETF Emas Segera Meluncur di Pasar Modal Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Dilakukan Lewat Bursa
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM – Pasar modal Indonesia segera menghadirkan instrumen investasi baru berupa Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, yang memungkinkan masyarakat berinvestasi pada emas melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik.
Kehadiran ETF Emas menjadi bagian dari upaya pengembangan produk investasi di pasar modal yang digagas BEI untuk menyediakan instrumen yang lebih modern, likuid, efisien, dan mudah diakses oleh investor.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan minat industri terhadap ETF Emas cukup tinggi. Hingga akhir Juni 2026, tercatat tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI.
Selain itu, hasil survei yang dilakukan BEI menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk investasi yang paling diminati oleh investor, baik individu maupun institusi.
ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa layaknya saham. Investor dapat membeli dan menjual produk tersebut secara real time melalui aplikasi perdagangan saham selama jam operasional bursa.
Instrumen ini memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa mengharuskan investor memiliki emas fisik secara langsung. Dengan demikian, investor tidak perlu menanggung risiko penyimpanan maupun potensi kehilangan emas.
Emas yang menjadi dasar investasi ETF disimpan secara aman oleh lembaga kustodian dan penyimpan emas berizin. Aset dasar yang digunakan wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kehadiran ETF Emas dinilai relevan dengan kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan kebijakan suku bunga, dan meningkatnya ketegangan geopolitik membuat emas kembali menjadi salah satu aset safe haven yang banyak diburu investor.
Selain memiliki kinerja yang kompetitif dalam jangka panjang, emas juga dikenal memiliki korelasi yang relatif rendah terhadap instrumen investasi lain seperti saham dan obligasi. Kondisi tersebut menjadikan emas sebagai pilihan yang efektif untuk diversifikasi portofolio investasi.
Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem bullion karena merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia. Kehadiran ETF Emas diharapkan dapat menjembatani industri emas nasional dengan kebutuhan investasi, baik dari investor domestik maupun internasional.
Data hingga akhir Mei 2026 menunjukkan jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 27 juta orang. Dengan basis investor yang terus bertambah, pasar modal dinilai semakin siap menjadi saluran investasi emas yang lebih transparan dan efisien.
Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar berupa emas. BEI juga telah menyesuaikan berbagai ketentuan pencatatan dan perdagangan untuk mengakomodasi kehadiran produk tersebut.
ETF Emas juga dapat diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Landasan hukumnya tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
Dalam ketentuan tersebut, investasi wajib terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, seluruh unit yang diterbitkan harus didukung oleh emas fisik yang tersimpan dalam allocated account.
Meski menawarkan berbagai kemudahan, investor tetap perlu memahami sejumlah risiko yang melekat pada ETF Emas, di antaranya fluktuasi harga emas global, risiko likuiditas perdagangan, serta kemungkinan terjadinya tracking error atau perbedaan kinerja ETF dengan harga acuan emas.
Secara keseluruhan, kehadiran ETF Emas dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi nasional sekaligus memperluas pilihan instrumen investasi yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing global.***


