Pemprov Aceh Buka Evaluasi Pergub JKA, Libatkan Mahasiswa dan OKP
Font Terkecil
Font Terbesar
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Pemerintah Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) untuk membahas Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (4/5), di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh.
FGD tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi para asisten dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Forum ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan mahasiswa terkait implementasi kebijakan JKA.
Dalam diskusi, perwakilan mahasiswa dan OKP menyatakan tidak meminta pencabutan pergub, melainkan mendorong evaluasi agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan optimal bagi masyarakat.
Sekda Aceh M. Nasir menyambut baik masukan tersebut. Ia menilai keterlibatan mahasiswa penting dalam proses penyempurnaan kebijakan publik, serta membuka ruang partisipasi untuk mengawal pelaksanaan program JKA agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, mengatakan perbedaan pandangan dalam forum diskusi merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, hasil pembahasan menunjukkan bahwa pencabutan pergub berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jika pergub dicabut, akan terjadi kekosongan hukum yang dapat menghambat penganggaran dan pelaksanaan teknis JKA,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak tersebut berpotensi dirasakan seluruh lapisan masyarakat. “Tidak hanya kelompok tertentu, tetapi dari desil 1 hingga desil 10 akan terdampak jika JKA tidak berjalan,” kata Rendi.
Mahasiswa, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini secara kritis dan konstruktif agar pelaksanaannya tetap berbasis regulasi yang kuat dan tepat sasaran.
Pemerintah Aceh berharap FGD ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan kebijakan JKA melalui kolaborasi dengan mahasiswa sebagai mitra strategis, guna memastikan layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.***



