Polres Aceh Utara Tegaskan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Penjara hingga 15 Tahun
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Polres Aceh Utara menegaskan larangan keras terhadap aktivitas pembakaran hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar yang berpotensi memicu kebakaran besar dan bencana kabut asap. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena pelaku terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara.
Melalui imbauan resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Polres Aceh Utara menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, Polres Aceh Utara juga mengingatkan bahwa sanksi yang lebih berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Untuk perbuatan karena kelalaian, Pasal 78 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuka lahan dengan cara membakar juga dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H, M. H, dalam imbauan tersebut menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, merugikan perekonomian warga, serta berpotensi menimbulkan bencana asap yang meluas.
“Masyarakat diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan keselamatan bersama, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang sangat berat,” demikian isi imbauan Polres Aceh Utara.
Lebih lanjut, Polres Aceh Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan di wilayah masing-masing.***

