BERITA TERKINI

Kasus Perdagangan 24 Satwa Dilindungi di Manado Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara


JAKARTA | PASESATU.COM
-- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum. Dalam kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial AA (34) bersama barang bukti resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada proses Tahap II, Rabu (15/4/2026).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama antara pihak Balai Gakkum Sulawesi dan BKSDA Sulawesi Utara.

Menurutnya, proses hukum kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Ia memastikan seluruh tahapan penegakan hukum akan terus berjalan sesuai aturan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas perdagangan satwa yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka AA beserta 24 ekor burung langka yang termasuk satwa dilindungi.

Satwa yang berhasil diamankan terdiri atas 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh satwa-satwa tersebut dari para pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong. Burung-burung langka itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya menuju Filipina, melalui jalur laut.

Atas tindakannya, AA dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Gakkum Kehutanan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa yang dilindungi. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.***

Sumber : kehutanan.go.id