Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
JAKARTA | PASESATU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen)
ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Peraturan
tersebut menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi,
sistematis, dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan pemahaman jajaran
terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar
Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko,
secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
“Manajemen
risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan
di Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk
menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen
risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja,” ujar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka
webinar.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan
untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023
tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala
BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
ATR/BPN. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih
relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sekjen
ATR/BPN menekankan beberapa hal penting terkait Permen ATR/Kepala BPN
1/2026. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko
dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua,
penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan
pembelajaran. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi
untuk mendukung pengambilan keputusan. “Tujuan akhir dari penguatan
manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita
berikan,” ucapnya.
Dalu Agung Darmawan menegaskan, manajemen
risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk
bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target di
setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik harus diikuti praktik efektif
agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih cepat,
transparan, dan akuntabel.
“Oleh karena itu, saya mengajak
seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang
peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar
beban administratif. Praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman
dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran,”
ujar Dalu Agung Darmawan.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi
BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menjelaskan bahwa BPSDM
berperan strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko
melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, yakni
pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan
melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko,
serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai
amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh
dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh
jajaran organisasi,” ujar Norman Subowo.
Sosialisasi ini
menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan
Manajemen Risiko (Ortala MR), Einstein Al Makarima Mohammad, serta
Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Webinar berlangsung dengan
dimoderatori oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko,
Ayuhan. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat maupun
daerah.(*)
