BERITA TERKINI

Forkopimda Aceh Utara Atur Aktivitas Pelaku Usaha Selama Ramadan 1447 H

Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul
Forkopimda Aceh Utara Atur Aktivitas Pelaku Usaha Selama Ramadan 1447 H

ACEH UTARA | PASESATU.COM -  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara menerbitkan seruan bersama menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Dalam seruan tersebut, perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha, termasuk pemilik warung kopi, kafe, rumah makan, restoran, tempat hiburan, tempat rekreasi, serta pedagang makanan dan minuman.

Forkopimda mengatur sejumlah ketentuan operasional usaha selama Ramadan. Pelaku usaha diminta tidak membuka layanan makan dan minum di tempat pada waktu yang telah ditentukan di siang hari. Selain itu, aktivitas usaha hiburan dan rekreasi diminta untuk dihentikan sementara selama bulan puasa.

Warung internet dan tempat permainan daring juga diimbau menghentikan kegiatan operasionalnya selama Ramadan. Penggunaan media hiburan visual di ruang publik serta aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban ibadah turut menjadi perhatian dalam seruan tersebut.

Dalam poin lainnya, pelaku usaha diminta tidak membuka usaha sebelum waktu yang ditetapkan, serta menyesuaikan operasional dengan jadwal ibadah, termasuk saat pelaksanaan Salat Tarawih. Seruan itu juga memuat ketentuan terkait pengaturan pengunjung saat kegiatan buka puasa bersama.

Forkopimda menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut akan dilakukan oleh instansi terkait. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku di Aceh.

Pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga suasana kondusif selama Ramadan, sekaligus tetap menjalankan kegiatan ekonomi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(*)