Translate

BERITA TERKINI

Pemerintah Aceh dan BPN Kolaborasi Tata Ulang HGU Bermasalah


BANDA ACEH | PASESATU.COM
– Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. 

Penataan ini resmi dimulai dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum agraria, dan perlindungan hak masyarakat.

Langkah awal implementasi Ingub tersebut ditandai dengan rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah Kepala SKPA terkait, pada Jumat (31/10/2025) di Kantor Gubernur Aceh.

Sekda M. Nasir menegaskan bahwa penataan difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan pada HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Kita memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujar Nasir.

Pemerintah Aceh mengidentifikasi sedikitnya tiga indikator utama HGU bermasalah, yakni:
Perusahaan mengelola lahan melebihi luas izin HGU yang dimiliki atau mengklaim area di luar batas legal.

Perusahaan belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Lahan HGU ditelantarkan hingga tidak produktif.

“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kanwil BPN Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, serta mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah,” jelas Nasir.

Ia menambahkan, proses penataan akan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, mengingat banyaknya konflik yang timbul akibat tumpang tindih klaim lahan antara perusahaan dan masyarakat.

“Banyak masyarakat mengeluh lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Karena itu, pengukuran ulang menjadi kunci menyelesaikan konflik agraria ini,” tegasnya.

HGU Berakhir Akan Dialihkan Menjadi TORA
Selain menata HGU aktif, Pemerintah Aceh juga akan mengalihkan HGU yang telah berakhir masa izinnya menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat, guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis serta meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.

Langkah Teknis dan Koordinasi Lintas Instansi
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim teknis penataan HGU, yang bertugas menentukan calon HGU untuk diukur ulang dan menyusun database HGU bermasalah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, memastikan bahwa dalam proses pengukuran ulang, pemegang HGU akan dilibatkan secara langsung untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas hasilnya.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan menilai integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” tegas Arinaldi.

BPN Aceh mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Seluruh lahan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan sebagian besar diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah Aceh juga menegaskan bahwa penataan HGU merupakan bagian dari strategi besar reformasi pengelolaan sumber daya alam di daerah. Setelah sektor HGU, pemerintah akan menata pula izin pertambangan dan sektor kehutanan, agar seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat optimal bagi daerah. (*)