OJK Tegaskan: Penagihan Pinjol Tanpa Etika Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Ilustrasi
PASESATU.COM – Fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) oleh debt collector masih menjadi momok bagi masyarakat. Banyak debitur mengaku resah saat didatangi oleh penagih utang ke rumah mereka. Tak jarang, tindakan penagih tersebut menimbulkan tekanan psikologis bahkan pelanggaran etika.
Namun di sisi lain, penagihan merupakan bagian dari proses bisnis pembiayaan yang sah, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan agar tidak menimbulkan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Aturan Hukum Penagihan Pinjol Menurut OJK dan UU PPSK
Pengaturan terbaru mengenai penagihan utang pinjaman online diatur dalam Roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan OJK. Ketentuan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam Pasal 306 UU PPSK, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam proses penagihan, memberikan informasi yang menyesatkan, atau menyalahgunakan data nasabah, dapat dijatuhi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi (fintech P2P lending) bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector. Artinya, apabila penagih melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika, penyelenggara fintech-lah yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penyelenggara wajib menjelaskan secara terbuka prosedur penagihan, tidak boleh melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur,” tegas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan batas waktu penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aktivitas penagihan di luar jam tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan etika penagihan.
Etika Penagihan dan Perlindungan Konsumen
Dalam praktiknya, OJK mengatur bahwa proses penagihan harus memenuhi unsur etika, profesionalitas, dan perlindungan konsumen. Berikut beberapa prinsip penting yang wajib dipatuhi:
-
Tanpa ancaman atau kekerasan.
Penagih tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, ancaman fisik, atau tekanan psikologis dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media digital. -
Menjaga privasi dan kehormatan debitur.
Larangan keras diberlakukan terhadap penyebaran data pribadi atau mempermalukan debitur di media sosial, grup pesan, atau kepada keluarga dan rekan kerja. Praktik ini termasuk dalam kategori cyber bullying dan dapat dijerat dengan UU ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). -
Tidak membawa unsur SARA.
Penagih dilarang menyinggung suku, agama, ras, atau antargolongan dalam bentuk apa pun. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. -
Penagihan wajib dilakukan oleh petugas bersertifikat.
Setiap debt collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).Sertifikat ini menjadi bukti bahwa penagih telah memahami kode etik profesi, standar layanan, serta batasan hukum dalam melakukan tugasnya.
Langkah Hukum Saat Debt Collector Datang ke Rumah
Masyarakat berhak melindungi diri secara hukum saat menghadapi debt collector, tanpa harus menimbulkan konflik. Berikut panduan praktis yang sesuai dengan peraturan OJK:
-
Periksa Identitas dan Legalitas Penagih
Mintalah identitas resmi dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan. Pastikan nama, foto, dan nomor ID sesuai dengan data di aplikasi atau situs resmi penyelenggara pinjaman. -
Minta Tunjukkan Sertifikat Profesi
Hanya penagih bersertifikat yang berhak melakukan penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan bukti sertifikasi dari asosiasi resmi, Anda berhak menolak proses penagihan tersebut. -
Jelaskan Alasan Keterlambatan Secara Baik
Bersikaplah kooperatif dan jelaskan alasan keterlambatan pembayaran. Namun, jangan memberikan janji pembayaran yang tidak pasti. Semua komunikasi sebaiknya dicatat atau direkam untuk bukti hukum bila diperlukan. -
Minta Surat Kuasa Jika Ada Ancaman Penyitaan
Apabila penagih ingin menyita barang, mintalah surat kuasa resmi dari penyelenggara pinjol serta dokumen sertifikat jaminan fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa dokumen tersebut, penyitaan tidak sah secara hukum. -
Laporkan Pelanggaran ke OJK dan Kepolisian
Jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kekerasan, segera laporkan ke Kontak OJK 157 atau ke Polres setempat. OJK memiliki kewenangan untuk menindak tegas penyelenggara yang melanggar etika penagihan.
Dasar Hukum yang Mengatur Penagihan Pinjol
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum perlindungan debitur dalam kasus penagihan pinjol antara lain:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, khususnya Pasal 306 mengenai pidana bagi pelanggaran penagihan dan informasi keuangan.
- POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Kode Etik Penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap tindakan penagihan harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Jangan Takut, Tapi Tetap Waspada
Penagihan utang merupakan konsekuensi dari perjanjian pinjaman yang sah, namun tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau merendahkan martabat manusia. OJK telah mempertegas bahwa setiap pelanggaran etika penagihan akan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminjam secara bijak, memastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK, dan tidak segan melaporkan jika menghadapi penagih yang bertindak di luar batas.(*)