Mantan Penyanyi Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Simpan 1,8 Kg Sabu
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang dikenal pernah aktif di dunia musik Aceh. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (15/10/2025) di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan berat total 1,87 kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu bungkus sabu ditemukan di sepeda motor pelaku saat diamankan, sedangkan satu bungkus lainnya disimpan di ember di dapur rumahnya,” ujar AKP Erwinsyah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima PASESATU, Jumat (17/10/2025).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, proses penangkapan berlangsung cukup alot karena pelaku sempat beberapa kali berpindah lokasi pertemuan untuk mengelabui petugas, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Malaysia melalui perantara yang tidak dikenalnya. Ia hanya menunggu arahan lebih lanjut untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli di Aceh.
“Pelaku mengaku akan menerima upah sekitar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual. Transaksi dilakukan menggunakan sistem kata sandi yang diatur pihak dari Malaysia,” jelas Erwinsyah.
Namun kali ini, S diduga bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari luar negeri. Ia mencoba menjual sabu yang masih disimpannya hingga akhirnya ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Tersangka mengaku ini kali kedua terlibat. Pertama sebagai kurir, kali ini mencoba menjual langsung,” tambahnya.
Kini, S telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti yang mencapai hampir dua kilogram, tersangka terancam hukuman berat — mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Erwinsyah mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami harap masyarakat ikut melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya narkoba,” tutupnya.(*)
