Translate

BERITA TERKINI

Koalisi NGO HAM Aceh, Pemerintah Aceh, dan UNICEF Gelar Pelatihan Registrasi Gampong Dukung Kota Layak Anak


BANDA ACEH | PASESATU.COM
— Koalisi NGO HAM Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan UNICEF menyelenggarakan Pelatihan Pemantapan Petugas Registrasi Gampong (PRG) untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan mendukung pencapaian Kota Layak Anak (KLA).

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 8–10 Oktober 2025, di Hotel Seventeen, Banda Aceh, dan diikuti puluhan peserta dari 10 kabupaten/kota di Aceh.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur gampong agar dapat berperan aktif dalam memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan anak berbasis masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista menyampaikan bahwa pelatihan ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan lembaga masyarakat sipil dalam pemenuhan hak-hak anak.

 “Kami membuka diri terhadap kerja sama untuk pemenuhan hak, perlindungan, dan akses informasi bagi anak. PRG menjadi ujung tombak dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi di tingkat desa,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Yoga Tama, Kepala Perwakilan UNICEF Aceh, mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan setiap anak memiliki identitas hukum.

 “Akte kelahiran bukan sekadar dokumen hukum, tetapi kunci bagi anak untuk memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan data UNICEF, dari total 1,8 juta anak di Aceh, sekitar 97,12 persen telah memiliki akta kelahiran. Namun, masih terdapat sekitar 53 ribu anak yang belum teregistrasi. Melalui pelatihan ini, PRG diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kependudukan anak di tingkat desa.

Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Aceh, Sarbaini, M.Si., menegaskan pentingnya peran PRG dalam mendukung tercapainya indikator KLA.

“Dokumen kependudukan merupakan salah satu indikator utama dalam Kota Layak Anak. Kami berharap para peserta dapat menjadi penggerak dan pendamping masyarakat di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Senada dengan itu, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, menuturkan bahwa upaya perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni gampong.

 “Gampong memiliki peran strategis dalam memproteksi anak sejak dini. PRG menjadi bagian integral dari sistem perlindungan anak sekaligus mendukung implementasi program KLA di Aceh,” ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Aceh diharapkan dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan sistem perlindungan anak berbasis gampong, sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas hukum dan akses terhadap layanan dasar secara menyeluruh.(*) 

Laporan : Tompi Iskandar
Editor     : Syahrul Usman