150 Perusahaan Terindikasi Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Foto Wikipedia |
JAKARTA | PASESATU.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan daftar 150 entitas usaha yang terindikasi menjalankan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Daftar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023, yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 2 November 2023 lalu.
Dokumen ini menjadi pengumuman tahap ke-XVIII dalam upaya pemerintah menertibkan penggunaan kawasan hutan secara nasional. Daftar tersebut memuat data penting mengenai ribuan hektare lahan yang telah digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin kehutanan.
Didominasi Perkebunan Sawit di Aceh dan Riau
Dari 150 entitas yang masuk daftar, hampir seluruhnya sekitar 147 perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dua provinsi yang paling banyak ditemukan kasusnya adalah Aceh dan Riau.
Berikut daftar perusahaan :
Selain perkebunan, dua entitas lainnya bergerak di bidang pariwisata dan real estate, yakni PT Pantai Cemilin Indah Lestari serta PT H/A Ocean Lyfe.
Konsentrasi terbesar di Aceh dan Riau menunjukkan masih maraknya praktik pembukaan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah.
Mengacu pada Skema Penyelesaian UU Cipta Kerja
KLHK menyatakan, penyelesaian pelanggaran ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebagian besar perusahaan akan diproses melalui Pasal 110B, yang mengatur kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin dan tidak memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan ini memungkinkan pengenaan sanksi administratif berupa denda hingga penghentian kegiatan.
Dalam amar keputusannya, KLHK menegaskan bahwa data tersebut akan menjadi dasar verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi dan kesesuaian dengan kondisi aktual. Hasil verifikasi akan menentukan status akhir lahan apakah berada di Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP), atau Hutan Produksi Konversi (HPK).
Penetapan daftar ini bukan akhir dari proses. KLHK akan melakukan pemeriksaan dokumen, data spasial, citra satelit, serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan akurasi luasan dan batas areal indikatif.
Kementerian juga membuka kemungkinan revisi data jika ditemukan kekeliruan atau pembaruan informasi di kemudian hari.
Penegakan Hukum di Kawasan Hutan
Penerbitan daftar ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah serius menertibkan kegiatan usaha yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. KLHK menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan kehutanan dan tidak dapat berlindung di balik dalih investasi lama.
Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penggunaan kawasan hutan secara ilegal, memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha, dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.




