Apa Saja Hak PPPK? Berikut Penjelasan Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Ilustrasi |
PPPK Menurut Undang-Undang
PASESATU.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Status hukum ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasal 7 UU ASN 2023 menyebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, PPPK memiliki kedudukan sah sebagai ASN, meski hak dan kewajibannya tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
PPPK Tidak Menerima Pensiun Negara
Salah satu perbedaan paling jelas terdapat pada hak pensiun. Dalam Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditegaskan bahwa pensiun hanya diberikan kepada PNS, bukan kepada PPPK.
Ketentuan teknis manajemen PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi ini menegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan, tetapi tidak termasuk pensiun bulanan yang dijamin negara.
Alternatif Jaminan Hari Tua
Meski tidak mendapat pensiun dari negara, PPPK tetap dilindungi melalui sistem jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Program perlindungan tersebut dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT) – iuran bulanan yang bisa dicairkan setelah masa kerja selesai.
- Jaminan Pensiun (JP) – manfaat bulanan dengan besaran tertentu, berbeda dari pensiun PNS.
Hak Gaji dan Tunjangan PPPK
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK tetap berhak menerima sejumlah komponen penghasilan, yaitu:
- Gaji pokok sesuai golongan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan (fungsional/struktural).
- Tunjangan kinerja sesuai instansi.
Dengan skema ini, meski tidak ada pensiun, PPPK tetap memperoleh penghasilan yang layak selama masa kontrak.
Perbedaan Mendasar PNS dan PPPK
PNS → berhak atas pensiun bulanan yang dijamin pemerintah seumur hidup (Pasal 21 UU ASN 2023).
PPPK → tidak memperoleh pensiun dari negara, melainkan hanya melalui JHT dan JP (PP 49/2018).
Strategi Finansial untuk PPPK
Pakar ketenagakerjaan menyarankan beberapa langkah bagi PPPK agar tetap aman secara finansial, antara lain:
- Mengikuti program JHT dan JP secara rutin.
- Membuat tabungan atau investasi pribadi.
- Meningkatkan kinerja agar peluang perpanjangan kontrak lebih besar.
- Mengikuti seleksi CPNS untuk beralih status menjadi PNS dengan hak pensiun penuh.
Mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dipastikan tidak mendapat pensiun bulanan dari pemerintah. Namun, perlindungan tetap tersedia melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, PPPK perlu menyiapkan strategi keuangan mandiri agar masa depan tetap terjamin.
