Polisi Amankan Dua Pemuda di Aceh Utara karena Judi Online di Mobil Kopi
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Polisi di Kabupaten Aceh Utara menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online di sebuah mobil kopi keliling di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, pada Senin malam (1/9/2025).
Keduanya berinisial IB (26) dan M (25), warga setempat. Saat diamankan, mereka sedang melakukan putaran permainan (spin) melalui ponsel masing-masing.
“Tim Opsnal mendapati keduanya sedang bermain judi online. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mewakili Kapolres AKBP Trie Aprianto, Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan polisi, IB menggunakan ponsel POCO hitam untuk bermain di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun tercatat Rp414.000 dengan taruhan Rp2.000 per putaran.
Sementara itu, M bermain melalui ponsel VIVO biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan Mahjong Ways 2. Saldo akunnya saat ditangkap berjumlah Rp76.000 dengan taruhan Rp800.
Kedua ponsel beserta akun judi telah disita dan pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara. Mereka dijerat Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir.
“Polres Aceh Utara berkomitmen memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat menjauhi perjudian karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujar Boestani.(*)