BERITA TERKINI

H. Mukti Umar Klarifikasi Status Tanah Kadin Aceh Utara


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, H. Mukti Umar, memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut tanah Kadin Aceh Utara “raib”. Menurutnya, informasi tersebut menimbulkan persepsi keliru karena secara hukum, tanah itu bukan milik pemerintah daerah, melainkan sah atas nama Kadin Aceh Utara.

Dalam keterangannya, Mukti Umar menekankan beberapa hal. Pertama, tanah Kadin Aceh Utara bukan merupakan aset daerah. Kedua, pihak yang memiliki hak hukum atas tanah tersebut adalah pengurus Kadin Aceh Utara beserta pihak pembeli. Oleh karena itu, menurutnya, anggapan bahwa tanah itu milik daerah tidak berdasar secara hukum.

“Tanah ini bersertifikat resmi atas nama Kadin Aceh Utara. Segala keputusan terkait tanah sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus Kadin,” jelas Mukti Umar.

Mukti Umar juga menjelaskan alasan di balik penjualan tanah dan bangunan lama. Kondisi bangunan yang sudah rusak dan tidak layak pakai, ditambah dengan pemindahan ibu kota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon, menjadi pertimbangan utama.

“Penjualan dilakukan agar Kadin Aceh Utara memiliki kantor baru yang representatif di Lhoksukon. Saat ini, kami telah membeli aset baru berupa bangunan dua lantai di Gampong Paya Beurandang, Lhoksukon, di atas tanah seluas hampir 1.200 meter persegi di Jalan Banda Aceh – Medan,” terangnya.

Proses penjualan tanah lama dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Pengurus Kadin membentuk panitia khusus dan mengumumkan lelang secara resmi kepada publik. Objek yang dilelang meliputi tanah dan bangunan lama seluas 1.000 meter persegi yang sudah rusak, sementara kantor baru memiliki luas hampir 1.200 meter persegi dengan sepuluh kamar.

Mukti Umar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman masyarakat mengenai status tanah Kadin Aceh Utara. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil semata-mata untuk kepentingan organisasi dan peningkatan layanan bagi dunia usaha di Aceh Utara.(*) 


Editor : Syahrul Usman