Translate

BERITA TERKINI

Sengketa Tanah di Lhokseumawe, UIN Arasy dan BPN Kota Dituding Abaikan Hak Warga


LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM 
– Persoalan kepemilikan tanah kembali memicu gejolak di Kota Lhokseumawe. Sejumlah warga menilai tanah mereka yang sudah memiliki sertifikat resmi maupun akta jual-beli justru diambil alih tanpa dasar yang jelas. Sorotan tajam kini tertuju pada Universitas Islam Negeri (UIN) Arasy serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe.

Evi Fitriani Panggabean, salah seorang keluarga yang terdampak, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Kami melihat ada upaya penguasaan lahan dengan mengatasnamakan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah. Padahal tanah ini sudah sah secara hukum. Pertanyaannya, dasar apa yang digunakan hingga bisa begitu mudah mengambil alih?” tegas Evi kepada wartawan.

Evi juga menyinggung adanya dugaan praktik yang menyerupai pola mafia tanah. Menurutnya, kerja sama yang terkesan terstruktur antara pihak kampus dengan lembaga pertanahan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Warga khawatir persoalan ini bukan hanya sekadar sengketa administratif, melainkan berpotensi merusak marwah institusi pendidikan tinggi sekaligus mencoreng wibawa lembaga negara yang seharusnya menjadi pelindung hak kepemilikan.

Hingga laporan ini disiarkan, baik pihak UIN Arasy maupun BPN Kota Lhokseumawe belum menyampaikan penjelasan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat apabila klarifikasi tidak segera diberikan.

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang konflik lahan di Aceh. Situasi tersebut kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum yang konsisten agar sengketa pertanahan tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*) 


Laporan : Tri
Editor     : Syahrul Usman