Kejati Aceh Ringkus Buronan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Divonis 16 Tahun Penjara
![]() |
Tim kejaksaan mengawal buronan terpidana pemerkosaan di Banda Aceh, Jumat (22/8/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh |
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil menangkap seorang terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana bernama Diki Pratama ditangkap di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jumat (22/8/2025), setelah hampir empat tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah dibawa ke Kejati Aceh untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Jumat malam.
Perjalanan Kasus
Perkara yang menjerat Diki bermula pada 2021, ketika ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho saat itu menjatuhkan vonis 200 bulan penjara berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sempat membebaskannya. Tidak terima dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman 16 tahun 8 bulan penjara.
“Putusan kasasi MA menegaskan terpidana bersalah dan wajib menjalani pidana sebagaimana amar putusan pengadilan pertama. Sejak putusan itu keluar, yang bersangkutan tidak kooperatif dan memilih bersembunyi,” jelas Ali.
Buron Sejak 2021
Sejak Oktober 2021, Kejari Aceh Besar menetapkan Diki sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan jaksa. Upaya pencarian sempat menemui hambatan, hingga akhirnya tim gabungan berhasil melacak dan menangkapnya di Banda Aceh.
Ali menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri. Negara tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan, dan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegasnya.
Saat ini, terpidana telah ditempatkan di rumah tahanan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.(*)