DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna, Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2025
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRK Aceh Utara, Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (19/8/2025) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM., didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, yang hadir mewakili Bupati. Turut serta dalam rapat tersebut para anggota dewan, Sekwan DPRK, unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat se-Aceh Utara, serta sejumlah tokoh daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Arafat Ali menegaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menjelaskan, DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) akan melakukan pembahasan secara intensif selama sembilan hari, mulai 19 hingga 27 Agustus 2025.
“Panitia Anggaran Dewan akan menelaah secara mendalam, baik terkait besaran plafon anggaran sementara perubahan maupun target pendapatan asli daerah. Hasil pembahasan nantinya akan kami laporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Arafat.
Sementara itu, Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai langkah penyesuaian atas dinamika pendapatan dan belanja daerah. Ia memaparkan, target pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,633 triliun, turun menjadi Rp2,539 triliun setelah perubahan, atau berkurang Rp93,9 miliar (3,57 persen).
Pada sisi belanja daerah, terjadi penurunan dari Rp2,686 triliun menjadi Rp2,630 triliun, berkurang sekitar Rp55,7 miliar (2,08 persen). Menurut Murtala, penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, serta pemotongan dana transfer umum bidang infrastruktur dari pemerintah pusat.
“Perubahan ini dilakukan agar kebijakan anggaran tetap realistis dengan kondisi riil, termasuk pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya. Kami berharap penetapan Perubahan APBK 2025 dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat sebelum 30 September 2025,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif menyerahkan dokumen Buku Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2025 kepada pimpinan DPRK untuk dibahas lebih detail di tingkat panitia anggaran.
Rapat paripurna yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung tertib, lancar, dan penuh nuansa kebersamaan antara legislatif dan eksekutif. Proses ini menjadi momentum penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang adaptif, transparan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Utara.(*)