BERITA TERKINI

Pengedar Ganja Jaringan Sawang Keok, 72 Bal dan 5,5 Kg Ganja Disita Polres Aceh Utara!


ACEH UTARA | PASESATU.COM
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara sukses menggagalkan peredaran ganja berskala besar di Kecamatan Sawang. Dalam operasi yang digelar Senin malam (16/6/2025) di Gampong Teupin Reusep, petugas berhasil menangkap satu orang pengedar beserta barang bukti ganja yang mencapai puluhan kilogram.

Tersangka yang diamankan tersebut, SZ (35), merupakan warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Penangkapan SZ merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan yang berjalan sejak Minggu (15/6/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) demi menjebak pelaku.

Petugas juga menyita 72 bal daun ganja kering dan satu karung besar ganja seberat sekitar 5,5 kilogram. Sementara itu, dua pelaku lain yang turut berada di lokasi melarikan diri ke semak-semak yang curam dan saat ini tengah diburu kepolisian.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, menjelaskan bahwa SZ memang merupakan perantara penting peredaran ganja di kawasan Sawang.

“Berdasarkan pemeriksaan, SZ mengakui barang bukti tersebut merupakan milik seseorang yang tengah kami kejar, yaitu W, yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar AKP Erwinsyah.

Saat ini, SZ beserta seluruh barang bukti tengah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Dengan kerja sama masyarakat dan kepolisian, keamanan dan keselamatan dapat lebih terjaga, bebas dari peredaran barang haram yang merusak generasi penerus bangsa.(*) 


Editor: Syahrul Usman