Operasi Diam-Diam KPK di Sumut: 5 Orang Terjerat Suap Proyek Jalan, Satu Dilepas
JAKARTA | PASESATU.COM — Indikasi praktik rasuah dalam pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan. Penangkapan dilakukan secara senyap di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 27 Juni 2025.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan keesokan harinya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan internal menunjukkan adanya keterlibatan lima pihak dalam kasus tersebut. Mereka diduga aktif melakukan suap menyuap dalam pelaksanaan proyek jalan baik di tingkat nasional maupun provinsi.
“Setelah dilakukan OTT, KPK resmi menetapkan lima tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Kelima tersangka terdiri atas pejabat publik dan pihak swasta, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
- M Raihan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN)
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diyakini sebagai bagian dari fee proyek. Nominal itu disebut hanya bagian kecil dari dugaan total suap yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Dari enam orang yang diamankan dalam operasi, satu orang dilepaskan karena tidak cukup bukti. Lima sisanya ditahan karena dianggap aktif dalam praktik suap, baik sebagai pemberi maupun penerima.
Terkait pasal hukum, penyidik mengenakan:
- Untuk pemberi suap (KIR dan RAY): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Untuk penerima suap (TOP, RES, dan HEL): Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan proyek peningkatan jalan yang dananya berasal dari APBN dan APBD. Dugaan awal menyebutkan bahwa uang diberikan sebagai kompensasi untuk mempercepat pencairan anggaran dan mengatur proses tender.
Dana suap diberikan bertahap dan digunakan untuk keperluan administratif hingga penandatanganan kontrak. Ada indikasi total nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah. Salah satu pihak swasta diduga memiliki relasi khusus dengan salah satu penerima suap, dan transaksi dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi dan perusahaan.
KPK menyatakan praktik korupsi di sektor infrastruktur menjadi fokus utama pengawasan. “Kami minta semua pihak tidak menghalangi penyidikan,” tegas Asep.
Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dalam dua tahun terakhir, Sumatera Utara termasuk wilayah yang kerap terjadi OTT. Sejak 2024, KPK mencatat setidaknya empat perkara serupa dalam sektor pembangunan jalan dan jembatan.
Pola korupsi pun berulang: mulai dari rekayasa tender, pengurangan volume pekerjaan, hingga pemberian fee atas rekomendasi teknis. Akibatnya, proses pengadaan jadi rusak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik kini juga menelusuri aliran dana, termasuk dugaan penggunaan rekening nominee serta pembelian aset mewah yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi. Verifikasi terhadap LHKPN para tersangka juga dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran administratif maupun unsur pidana lain.(*)