BERITA TERKINI

Berita Aceh Utara: 17 Pria Diduga Pungli Diamankan dan Kasus Hukum Lainnya

Satgas anti Preman

ACEH UTARA  | PASESATU.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme Polres Aceh Utara mengamankan 17 pria dalam operasi pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang berlangsung selama sepekan, mulai 7 hingga 14 Mei 2025.

Para terduga diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Utara, yakni kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mewakili Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menindak praktik-praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Pada 7 Mei, lima orang diamankan di kawasan Panton Labu. Mereka berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37). Mereka diduga melakukan pungli berupa pengutipan parkir liar tanpa izin resmi dan tanpa atribut pendukung seperti rompi, tanda pengenal, atau karcis parkir.

Sehari kemudian, pada 8 Mei, enam pria kembali diamankan di Kecamatan Matangkuli. Mereka berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Para terduga disebut meminta “uang minum” sebesar Rp30 ribu kepada sopir truk yang masuk ke kawasan perusahaan. Aksi tersebut dikaitkan dengan organisasi kepemudaan setempat.

Terakhir, pada 14 Mei, enam orang lainnya diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47). Mereka diduga meminta pungutan secara ilegal dari sopir angkutan barang.

Seluruh terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dari tindakan tersebut.

Meski belum dilakukan penahanan, para terduga diminta menandatangani surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban pungli atau tindakan premanisme untuk melapor melalui layanan darurat 110, aparat kepolisian terdekat, atau langsung kepada Kasat Reskrim selaku Kepala Satgas Gakkum melalui nomor 0852-7798-3031.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi, atau gangguan serupa lainnya,” ujar Dr. Boestani.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan akan diperluas hingga ke sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Aceh Utara, serta perusahaan BUMN dan BUMD, bila ditemukan praktik premanisme yang menghambat iklim investasi.

“Laporkan saja melalui WhatsApp atau telepon, tim kami akan bergerak cepat dan responsif sesuai dengan program unggulan Kapolres Aceh Utara, yakni HIJRAH,” tutupnya.