Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP Cair Sebelum Idul Adha
![]() |
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA. |
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada bulan Mei 2025 dan ditargetkan selesai sebelum Hari Raya Idul Adha.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA., pada Selasa (20/5/2025). Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan TPP tahun anggaran 2025 disebabkan oleh proses administrasi yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Walaupun anggaran TPP sudah disahkan dalam APBD 2025 yang disusun tahun lalu, pembayarannya baru dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Surat persetujuan baru kami terima pada 14 Mei 2025,” ujar Nazar.
Surat dari Kemendagri dengan nomor 900.1.1/1965/Keuda menyatakan bahwa TPP tahun anggaran 2025 telah mendapatkan persetujuan untuk dibayarkan. Menurut Nazar, permohonan persetujuan tersebut telah diajukan sejak Januari 2025, namun prosesnya memerlukan waktu agar tetap sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa alokasi TPP tidak terdampak pemotongan. Setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) hasil penyesuaian selesai, proses pencairan langsung dimulai,” tambahnya.
Pada tahap awal, pencairan dilakukan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta ASN di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Baktiya Barat. Pencairan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh OPD menerima hak TPP-nya.
Pemkab Aceh Utara juga mengimbau seluruh OPD untuk segera melengkapi dokumen pengajuan pencairan TPP sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian dana transfer ke daerah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran. Untuk Kabupaten Aceh Utara, penyesuaian tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang berdampak pada penundaan atau pembatalan beberapa proyek fisik, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Meskipun demikian, Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan memastikan hak ASN tetap terpenuhi secara bertahap.(*)