BERITA TERKINI

Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Ketua Kadin Cilegon Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun


SERANG | PASESATU.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek tanpa melalui proses lelang kepada PT Chandra Asri. Proyek yang dimaksud disebut memiliki nilai fantastis mencapai Rp5 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa selain MS, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni IA dan RZ. Keduanya diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

“Ketiganya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Peran masing-masing berbeda, namun seluruhnya terlibat dalam upaya permintaan proyek tanpa prosedur resmi,” ujar Kombes Pol. Dian dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (17/5/2025).

Menurut penyelidikan, tersangka MS diduga melakukan pemaksaan terhadap pihak PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co, yang menjadi kontraktor dalam pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Sementara tersangka IA disebutkan melakukan tekanan secara langsung, dan RZ diduga melakukan ancaman penghentian proyek jika pihak HNSI tidak dilibatkan.

“Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tambah Dian.

Dian juga menegaskan bahwa proses penetapan tersangka bukan hasil dari tekanan pihak luar. Kasus ini bermula dari patroli siber pada Minggu (11/5), di mana polisi menemukan video viral di media sosial yang menunjukkan dugaan permintaan proyek tanpa lelang oleh sejumlah pihak yang mengaku berasal dari KADIN, HIPMI, dan HNSI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)