Dua Pegawai Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah Ditahan Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Pengelolaan ATM
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menahan dua pegawai PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kedua pegawai yang berinisial RIP dan MA tersebut diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan prosedur dalam pengelolaan dana kas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan institusi sebesar sekitar Rp2,9 miliar.
“Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua pegawai tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Dugaan pelanggaran terjadi dalam proses pengelolaan dana ATM yang tidak sesuai ketentuan internal,” kata AKBP Dr. Supriadi, Kepala Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Untuk mendukung kelancaran proses hukum, kedua individu tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan mempercepat proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Langkah ini diambil sesuai prosedur hukum. Kami terus melengkapi dokumen penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memperkuat proses pembuktian," jelas Supriadi.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengevaluasi sistem pengawasan internal yang berlaku di institusi keuangan tersebut.(*)