Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi Daerah
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA| PASESATU.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat penting untuk menindaklanjuti evaluasi pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang Oprum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten 3), Fauzan.
Turut hadir dalam pertemuan ini para kepala dinas serta pejabat teknis lintas sektor yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan fiskal daerah. Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kebijakan pajak dan retribusi berjalan secara efektif, adil, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Asisten 3 menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun rekomendasi yang konkret untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Kita ingin menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan modern, demi menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen menghadirkan tata kelola yang baik dan responsif dalam seluruh sektor pelayanan publik. Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk penyempurnaan kebijakan dan perbaikan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.
Semangat untuk terus membenahi diri dan bangkit di semua sektor menjadi harapan bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Aceh Utara.(*)