Kasus Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap Persidangan, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
ACEH UTARA | PASESATU.COM Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara resmi menyerahkan dua tersangka kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu, 21 Mei 2025. Penyerahan tersebut mencakup berkas perkara, barang bukti, serta kedua tersangka, menandai dimulainya proses hukum tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Dr. Boestani, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan sesuai prosedur setelah jaksa peneliti menyatakan berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini merupakan bagian penting dari proses hukum menuju persidangan,” Kata AKP Boestani dalam keterangan tertulisnya yang diterima pasesatu.com pada Kamis,(22/5/2025).
Menurutnya, setelah tahap ini, kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau untuk disidangkan.
Diketahui, kedua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap pada 24 Februari 2025 lalu setelah Satreskrim Polres Aceh Utara menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran produk ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat dan jamu tradisional yang dikemas ulang dan diberi label tiruan dari merek-merek terkenal. Produk tersebut mayoritas berupa kopi sachet dan jamu stamina pria yang tidak memiliki izin edar dan tidak diketahui manfaat atau kandungan medisnya.
“Kedua pelaku berperan sebagai peracik dan penjual produk tersebut. Mereka memasarkan barang-barang itu tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan,” terang AKP Boestani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap produksi dan distribusi produk kesehatan tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Proses hukum kini memasuki fase lanjutan, dan kedua tersangka dijadwalkan segera menjalani sidang perdana dalam waktu dekat. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.(*)