BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara Kembali Benahi Data “KK Gantung” Korban Bencana, Camat Diberi Batas Waktu 6 Oktober


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali meminta para camat memperbaiki dan merevisi data kepala keluarga (KK) korban bencana hidrometeorologi tahun 2025 yang akan diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Selain perbaikan data, Pemkab Aceh Utara juga membuka kesempatan bagi camat untuk mengusulkan tambahan KK korban bencana yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 460/1567 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat dengan sifat Penting/Segera itu ditujukan kepada para camat di seluruh Kabupaten Aceh Utara.

Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Utara menyebutkan perlunya perbaikan data calon penerima bantuan sosial atau yang disebut “KK gantung”, terutama data yang berdasarkan hasil sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Utara dinilai belum padan atau belum valid.

Pemkab Aceh Utara Kembali Benahi Data “KK Gantung” Korban Bencana, Camat Diberi Batas Waktu 6 Oktober

Para camat diminta segera melakukan perbaikan dan revisi sesuai hasil sinkronisasi data tersebut.

Selain memperbaiki data yang telah diajukan, pemerintah kecamatan juga diperbolehkan mengusulkan tambahan KK korban bencana hidrometeorologi tahun 2025 yang sebelumnya belum pernah diusulkan.

Namun, Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa usulan tambahan harus benar-benar berasal dari warga yang terdampak bencana dan memenuhi ketentuan sebagai calon penerima bantuan.

Data yang sebelumnya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara tidak diperbolehkan kembali diusulkan sebagai data tambahan.

Pemkab juga meminta setiap data yang diajukan disesuaikan dengan dokumen administrasi kependudukan, meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat.

Kesesuaian data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan bantuan sosial agar calon penerima dapat diverifikasi berdasarkan administrasi kependudukan yang berlaku.

Hasil perbaikan, revisi, dan usulan tambahan dari masing-masing kecamatan diminta segera direkap dan disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara.

Dokumen tersebut harus disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Pemkab menetapkan batas akhir penyampaian data pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Bupati Aceh Utara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., selaku Pembina Utama Madya.

Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan data warga terdampak bencana yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan sesuai dengan administrasi kependudukan.

Bagi warga korban bencana, persoalan data bukan sekadar urusan administratif. Ketidaksesuaian nama, NIK, nomor KK, atau alamat dapat memengaruhi proses verifikasi dan penyaluran bantuan.

Karena itu, pemerintah kecamatan bersama pemerintah gampong dan perangkat terkait diharapkan memastikan setiap data yang disampaikan telah diperiksa secara teliti.

Dengan tenggat waktu yang ditetapkan hingga 6 Oktober, proses pembenahan data kini menjadi perhatian penting agar warga korban bencana yang memenuhi ketentuan dapat diproses sesuai mekanisme bantuan sosial yang berlaku.***

Editor : Syahrul Usman